Penggarap Areal Grasstrack Wairi’i Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar;’ Bayar Dulu Baru Boleh Main’

Foni Chandra (kanan) memperlihatkan fofo copy asli sertifikat tanah yang asli kepada wartawan di kediamananya di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Sabtu 28 Juni 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Penggarap lahan di area Grasstrack Wairi’i Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Firmus menuntut ganti rugi Rp 2 miliar atas tanamannya selama menggarap lahan milik Aliando Gode  yang kini dijadikan arena Kejurda Grasstrack.

“Saya minta dibayara dulu sebelum mereka main. Saya tidak akan ganggu tapi selesaikan dulu kerugian saya,” kata Firmus dihubungi wartawan Minggu siang, 29 Juni 2025.

Mantan Kepala Desa Umauta, Kecamatan Bola mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut masuk akal atas semua tanaman umur panjang dan umur pendek yang diusahakanya selama menggarap lahan seluas 4 Ha milik Aleang, sapaan Aliando Gode.

Ia menyebut tanaman Sengon sebanyak 1.000 pohon, 500 rumpun Pisang, 500 pohon Kelapa, 300 pohon Mete, pohon Jati Putih dan  Mahoni masing-masing 300 pohon. Selama menggarap lahan ini, kata Firmus, dia memanen 2 ton jagung.

Baca juga: Kejurda Grasstrack Maumere Digelar 10 Juli 2025 setelah Vakum Tiga Tahun

“Data lengkap semuanya ada di polisi. Saya sudah lapor. Saya minta dibayar,” kata Firmus.

Sementara Ketua Panitia Kejurda Grasstrack, Amandus Ratason, mengatakan tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Firmus tidak masuk akal sehat. Tanaman yang ditemukan tidak sesuai dengan pengaduannya ke polisi.

Di lokasi ini, kata Amandus, hanya ditemukan pohon Merungge sebanyak 10 pohon, 10 pohon Pepaya, tanaman Terung sekitar 3-4 pohon yang tumbuh di dekat bak air yang dibangun oleh P2AT NTT. Kemudian sekitar 10 pohon Mahoni, Pisang sekiatr 50 pohon, Sengon sekitar 50 pohon dan tanaman Advokat di dalam polybag.

“Omong kosong jagung dipanen 2 ton. Yang kami lihat hanya tiga bedeng  ukuran 5-7 meter,” tegas Amandus, Sabtu siang 28 Juni 2025 di kediaman Aleang, Waidoko, Kelurahan Wolomarang, sebelah utara Kota Maumere.

Baca juga: Modal Foto Copy Sertifikat Tanah, Mantan Kades Umauta Klaim Lahan Grasstrack Wairi’i

Menurut Amandus, tuntutan kerugian oleh Firmus karena usahanya mengklam lahan milik Aliando Gode sebagai miliknya gagal.

“Awalnya dia bikin laporan kemana-mana sebagai pemilik lahan. Karena usaha pertama tidak berhasil, sekarang dia klaim sebagai penggarap,” tegas Amandus.

Diberitakan sebelumnya, pengalaman tak menyenangkan menimpa Aliando Gode alias Aleang, warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka dengan orang dekatnya bernama Firmus. Tahun 2016, Aleang menyerahkan enam lembar sertifikat lahan seluas 4 Ha kepada Firmus supaya menjual.

Tak kunjung laku terjual lahan tersebut, Firmus meminta menggarap lahan menanam berbagai jenis tanaman umur panjang kayu-kuyuan dan tanaman umur pendek lainnya.

Kini, ketika lahan tersebut digusur menjadi arena grasstrack Kejuaraan Daerah, Firmus mengklaim dan  meminta ganti rugi atas tanaman. Kedua pihak saling berhadap-hadapan saling melapor ke polisi.

Baca juga: Sebulan, Mahasiswa Unipa Tinggal di Rumah Masyarakat Kabupaten Sikka

“Kami punya lahan. Kami ini pegang sertifikat aslinya (elektronik). Foto copynya yang kami serahkan kepada Pak Firmus untuk menjualnya. Kami berikan karena hubungan baik terjalin selama ini,” kata Fony Chandra, istri Aleang didampiing Amandus Ratason, di kediaman Aleang, Sabtu siang, 28 Juni 2025. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan