MAUMERE,dewadet.com-Hasil analisis atas target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa penganggaran pada lima jenis PAD belum dihitung rasional berdasarkan analisis tren realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya dan potensi PAD yang terukur.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas laporan keuangan Pemkab Sikka tahun 2024. Kelima jenis PAD itu yakni pajak restoran, pajak  parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),  retribusi jasa umum, dan retribusi jasa usaha.

Analisis atas dokumen perencanaan penganggaran pendapatan dan hasil permintaan data secara uji petik kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) Pemkab Sikka mengelola pendapatan menyatakan bahwa SKPD tidak memiliki kertas kerja perhitungan proyeksi pendapatan serta laporan atau kajian potensi pendapatan yang lengkap, mutakhir, dan jelas.

Ditegaskan BP, perencanaan penganggaran pendapatan dimulai dari penyampaian data rencana target pendapatan dari setiap SKPD teknis pengelola PAD.

Baca juga: LPH BPK 2024, PAD Sikka Belum Pertimbangkan Potensi Pendapatan

Data rencana target pendapatan tersebut harus disusun berdasarkan data potensi pendapatan dari setiap SKPD dan selanjutnya dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Rencana target pendapatan yang disetujui TAPD dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Selanjutnya dibahas bersama badan anggaran saat pembahasan perencanaan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pajak Restoran

Pajak restoran atau pajak makanan dan/atau minuman merupakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dipungut dari konsumen penerima barang dan/atau jasa berupa makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa boga/katering.

Baca juga: Karnaval HUT Kemerdekaan Dipungut Rp 5 Ribu Perorang, Kadis Kominfo Sikka: Bukan Pungli Tapi Edukasi

Tahun 2021 ditarget Rp 1.846.632.000 dan realisasi Rp 1.615.621.370,50 atau 87,49 persen. Tahun 2022 target Rp 3.338.634.258 dan realisasi Rp 2.422.034.445 atau 72,55 persen.

Kemudian tahun 2003 target Rp 3.338.634.258 terealisasi Rp 2.144.312.496 atau 55,14 persen. Sedangkan ttahun 2024 target Rp 3.338.634.258 dan realisasi Rp 2.753.915.814 atau 82,49 persen.

BPK mengatakan target pajak restoran tahun 2022 hingga 2024 ditetapkan sama yaitu senilai Rp 3.338.634.258, tanpa didukung dasar perhitungan penetapan yang jelas.

Baca juga: Forum Warung Makan Maumere Ciut Hadapi Kaban Pendapatan Sikka Bahas Pajak Makan dan Minum 

Pajak Parkir

Pajak Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Penyediaanya berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak parkir ini merupakan bagian dari PBJT.

Tahun 2021 ditargetkan Rp 25.641.800 dan realisasi Rp 48.644.300, atau 189,71 persen. Tahun  2022 target Rp 52.641.800, dan realisasi Rp 54.698.684 atau 103,91 persen. Sedangkan tahun 2023 target Rp 52.641.800, realisasi Rp 51.228.000 atau 97,31 persen. Dan tahun 2024 target Rp 52.641.800, realisasi Rp 21.089 419 atau 40,06 persen.

BPK berpendapat pada tahun 2021 realisasi melebihi target 189,71 persen sehingga anggaran untuk tahun 2022 dinaikkan menjadi Rp 52.641.800, yang ditetapkan melebihi realisasi tahun 2021.

Pada 2022, realisasi kembali melebihi anggaran sebesar 103.91 persen. Meskipun realisasi melebihi target tahun 2022, namun target 2023 tidak dinaikkan melainkan ditetapkan sama dengan target tahun 2022 yaitu senilai Rp 52.641.800.

Baca juga: Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta

Pada tahun 2024, target Pajak Parkir juga ditetapkan sama dengan tahun 2022 dan 2023 tanpa didukung dengan dasar perhitungan penetapan yang jelas.

Pajak MBLB

Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pada tahun 2021, target Rp 702.417.706, realisasi Rp 1.297.481.059, atau 184,72 persen. Lalu tahun 2022 target Rp

8.000.000.000, realisasi Rp 1.002.428.200, atau 12.53 persen. Kemudian tahun 2023 target Rp 8.000.000.000, realisasi Rp 1.184.824.103,68 atau 14,81 persen. Dan tahun 2024 target Rp 8.000.000.000, realisasi Rp 1.693.629.136 atau 21,17 persen.

Baca juga: Oknum Pengusaha Rumah Makan Tunggak Pajak Rp 20 Juta Minta Dikurang, Uji Petik Omset 18 Hari Rp 42 Juta

Menurut BPK, target Pajak MBLB tahun 2023 dan 2024 ditetapkan sama dengan anggaran tahun 2022 yaitu senilai Rp 8.000.000.000, meskipun realisasi Pajak MBLB pada tahun 2022 dan 2023 sangat rendah yaitu 12,53 persen dan 14,81 persen dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan.

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jasa yang disediakan atau diberikan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pada Pemkab Sikka, Retribusi Jasa Umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Pada tahun 2021 target Rp 7.818.538.615, realisasi Rp 4.161.488.057 atau 53,23 persen. Lalu tahun 2022 target Rp 13.664.123.103, realisasi Rp 7.487.219.932 atau  54,79 persen. Kemudian tahun 2023 target Rp 6.271.325 000, realisasi Rp 4.144.094.201 atau 66,08 persen. Dan tahun 2024 target Rp 5.671.278.260, realisasi Rp 3.322.492.002 atau 58,58 persen.

Baca juga: Rumah Makan Jadikan Masyarakat Sikka ATM, Buktinya Omset Besar Dilapor Kecil

BPK memberi catatan bahwa realisasi pada tahun 2022 senilai Rp 7.487.219.932, namun target tahun 2023 ditetapkan lebih kecil yaitu senilai Rp 6.271.325.000. Pada tahun 2023 dan 2024, anggaran Retribusi Jasa Umum ditetapkan cenderung menurun.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan daerah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Realisasi tahun 2024 atas Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sikka terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Baca juga: Ratusan Warung di Maumere Tutup, Protes Pajak Makanan dan Minuman 10 Persen

Pada tahun 2021 target Rp 4.942.912.838, realisasi Rp 3.429.897.615 atau 69.39 persen. Dan tahun 2022 target Rp 2.424.160.000, realisasi Rp 763.000.750 atau 31,47 persen. Kemudian tahun 2023 target Rp 9.379.280.548, realisasi Rp 3.785.379.772 atau 40,36 persen. Dan tahun 2024 target Rp 9.641.862.950, realisasi Rp 4.256.443.456 atau 44,15 persen.

BPK mengatakan realisasi tahun 2021 mencapai Rp 3.429.897.615, namun target tahun 2022 ditetapkan lebih kecil senilai Rp 2.424.160.000. Sebaliknya, pada tahun 2022 realisasi hanya senilai Rp 763.000.750, namun target tahun 2023 ditetapkan senilai Rp 9.379.280.548, atau sebesar 1229,26 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, target Retribusi Jasa Usaha ditetapkan lebih tinggi meskipun realisasi tahun 2023 hanya mencapai 40,36 persen.*

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan