Rumah Makan Jadikan Masyarakat Sikka ATM, Buktinya Omset Besar Dilapor Kecil

Aksi damai pelaku usaha rumah makan  ke DPRD Sikka, Kamis siang 17 Juli 2025. (dewadet.dom/eginius moa)

MAUMERE, dewadet.com-Tuduhan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka menjadikan pelaku usaha makanan dan minuman sebagai anjungan tunai mandiri (ATM) dalam kasus pajak makan dan minum 10 persen dibantah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin. Hal itu bisa dibuktikan antara omset yang dilaporkan mandiri oleh pelaku usaha dengan omset ditemukan dalam uji petik oleh Bapenda.

Pajak 10 persen yang ‘include’ didalam harga satuan makan dan minum telah dibayar oleh konsumen atau masyarakat Sikka menjadi hak daerah. Namun uang itu tidak disetor oleh pemilik warung makan, restoran dan angkringan.

“Pemilik warung tidak jujur, tipu laporkan omset harian. Omset besar dilaporkan kecil. Itu (omset) kami temukan dalam uji petik ke rumah-rumah makan,” kata Yosef Benyamin, dalam rapat dengar pendapat pelaku usaha makan dengan DPRD dan Pemda Sikka, Kamis siang 17 Juli 2025.

Rapat menjadi alot, ketika penanggungjawab Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB), Ifan Baba membacakan pernyataan sikap menyebut pemerintah menjadikan warung makan menadi ATM dan melakukan intimidasi dan ancaman menutup tempat usaha.

Baca juga: Forum Warung Makan Maumere Ciut Hadapi Kaban Pendapatan Sikka Bahas Pajak Makan dan Minum 

Benyamin membeberkan uji petik terhadap 10 rumah makan selama bulan Februari dan Maret 2025. Hasilnya mencengankan, sebab hampir semua rumah makan tidak jujur melaporkan omset.

Ia membeberkan rumah-rumah makan besar di Kota Maumere tidak jujur melapor omset yang ditemukan dalam masa uji petik 18 hari pada bulan Februari 2025.

“Rumah Makan Surya Minang lapor omset hanya Rp 11. 119.978 sebulan. Uji petik, kami temukan omset Rp 73.868.000 .Artinya uang (10 persen pajak makan dan minum) masyarakat tidak disetor,” tegas Benyamin membuat bisu seiisi ruangan rapat.

“Lalu mengatakan warung makan menjadi ATM oleh pemerintah. Bukan! Warung makan menjadikan rakyat Sikka menjadi ATM. Bukan warung makan yang menjadi ATM. Tapi warung makan menjadikan rakyat Kabupaten Sikka sebagai  ATM memperkaya diri. Ini bukti laporan tidak jujur,” suara Benyamin semakin tegas.

Baca juga: Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta

Ia melanjutkan temukan omset di Rumah Makan Surya Indah. Sebelum uji petik melapor omset Rp 15.200.000 sebulan. Ketika ujipetik didapati omset Rp 43.678.292. Rentangnya jauh sekali antara omset yang dilaporkan mandiri dan omset yang ditemukan dalam uji petik.

Warung Makan Berlian, sebelum uji petik melaporkan omset sebulan Rp 6,5 juta. Angka mencengangkan  pada masa uji petik Rp 40.366.000.

Sementara Rumah Makan Suroboyo di Jalan Gajah Mada, melaporkan omset bulanan Rp 17.793.000 ketika uji petik 17.793.000. Warung Bakso Solo Pak Min Rp 15.400.000 dalam uji petik Rp 19.514.000.

“Uji petik hanya 18 hari dimulai pukul 09.00 sampai pukul 18.00 Wita. Lewat jam tersebut kami tidak lakukan uji petik.Pajak yang diterima adalah jumlah yang diterima oleh wajib pajak yakni pelaku usaha,” imbuh Benyamin.

Baca juga: 10 Persen Pajak Makanan dan Minuman di Kabupaten Sikka Berusia 15 Tahun

Uji petik dilanjutkan dalam bulan Maret 2025 berlangsung bervariasi 14-15 hari. Pemilik Kafe Rindu Lokaria melaporkan omset  Rp 4.500.000. ketika uji petik  Rp 16.125.000. Kedai Teras Rumah melapor omset Rp 3.163.000, setelah uji petik Rp 6.302.000.

Angkringan Lestari melapor omset Rp 8.560.000 dalam uji petik didapat omset Rp 62.957.000. Warung Makan Pantura melapor omset sebulan Rp 6 juta, ketika uji petik Rp 14.616.000. Sedangkan Warung Amira (15) hari Rp 4.996.000 ditemukan dalam uji petik Rp 6.720.000.

Rapat dengan pendapat dipimpiin Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, didampingi oleh Wakil Ketua, Herlindis da Rato, dihadiri sebagia anggotta, Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, Kepada Dinas PKAD, Paul Prasetyo, dan Kepala Bapelitbangda Sikka, Femmy Bapa, dan puluhan pelaku usaha rumah makan yang tergabung dalam Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB).

Dari hasil uji petik ini, Badan Pendapatan Daerah mengundang rapat dengan 10 rumah makan diuji petik, namun dua rumah makan tidak hadir. Pengusaha rumah makan mengajukan keberatan supaya semua rumah makan dilakukan uji petik.

Baca juga: Oknum Pengusaha Rumah Makan Tunggak Pajak Rp 20 Juta Minta Dikurang, Uji Petik Omset 18 Hari Rp 42 Juta

“Tugas kami bikan hanya urus rumah makan. Kami mengelola sembilan obyek pajak senilai Rp 74 miliar,” kata Benyamin. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan