Terduga BBM Ilegal Adukan Penyidik Polres Sikka, Status Belum Jelas, Barang Bukti Ditahan
MAUMERE, dewadet.com-Dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) oleh penyidik Polres Sikka diadukan tiga terduga pelaku ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, Kamis 23 Juli 2026. Mereka memanyakan status hukumnya yang belum jelas dan penahanan barang bukti.
Ketiga terduga pelaku, Heri pedagang asal Wuring, Kelurahan Wolomarang, Blasius Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, dan Mishar pemilik kios di Wolonbetan, Kelurahan Nangalimang. Mereka memberikan kuasa kepada Yohanes D. Tukan, S.H. dan rekan sebagai penasihat hukum.
Namun, perwira yang berwenang sedang bertugas di Labuan Bajo, mereka diminta kembali pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi laporan secara resmi.
Yohanes D. Tukan menjelaskan ketiga kliennya diamankan dalam rentang waktu hampir dua minggu hingga lebih dari dua bulan. Namun status hukumnya belum ditetapkan, sementara barang bukti kendaraan dan BBM masih ditahan penyidik.
Baca juga:Trend Naik Pembayaran Pajak Kendaraan Pasca Sosialisasi BBM Subsidi, Satgas Tidak Lakukan Penilangan
“Kalau ini merupakan perkara tangkap tangan, semestinya status hukumnya jelas. Tapi faktanya sampai sekarang mereka belum berstatus tersangka, tetapi barang bukti tetap ditahan. Menurut kami, penahanan barang bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Yohanes D Tukan.
Dalam proses penyelidikan, seharusnya penyidik membuat Berita Acara Penyitaan (BAP Penyitaan) yang ditandatangani pihak terkait. Selain itu, penyitaan juga harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan KUHAP.
“Sampai hari ini klien kami tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Padahal, paling lambat dua hari setelah penyitaan harus ada permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Sudah hampir dua bulan lebih, tetapi prosedur itu tidak pernah dilakukan. Jadi dasar hukum penahanan barang bukti itu apa,” tanya Yohanes.
Menurutnya, dokumen yang disebut penyidik sebagai “penyerahan barang bukti” tidak dikenal dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur KUHAP.
Baca juga:Satgas Pajak Kendaraan Vs Pengecer Pertalite ‘Penolong’ Kendaraan Tunggak Pajak
“Penyerahan barang bukti itu dikenal ketika penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa. Dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, yang dikenal adalah Berita Acara Penyitaan, bukan penyerahan barang bukti dari seseorang yang belum berstatus tersangka. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran KUHAP,” tegasnya.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum sekaligus keadilan. Mereka mempertanyakan mengapa masih banyak pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa, tetapi hanya mereka yang diproses,” ujarnya.
Enam Kasus BBM Ilegal di Sikka
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar sepanjang 2026.
Baca juga:Satgas Pajak Kendaraan Turun di SPBU, Antrian Pertalite Sepi, Berdalih Lupa Bawa STNK dan Pajak
Kasus BBM illegal itu melibatkan Anofasius Farman alias Ano dan Yohanes Tema alias Jon di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Barang bukti ratusan liter Pertalite telah dipindahkan ke dalam botol dan jeriken.
Polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM yang melibatkan Blasius Nong Jefri di Waigete dengan barang bukti sekitar 245 liter Pertalite.
Pelaku, Heri di Wolomarang dengan sekitar 60 liter Pertalite, serta Mishar di Kota Uneng dengan sekitar 72 liter Pertalite dan puluhan botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum dijual kembali.
Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter Solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga:Hanya 30,66 Persen Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sikka Taat Bayar Pajak
Polres Sikka sebelumnya menyatakan seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menyebut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Propam Polres Sikka. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satreskrim Polres Sikka mengenai laporan yang disampaikan kuasa hukum ketiga terduga pelaku tersebut.*




