Pembunuhan Pelajar SMP Disidangkan, Ibunda Noni: Rofin, Kamu Tahu Rambut dan Jari Noni, Tolong Kembalikan
MAUMERE,dewadet.com-Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan STN (14), pelajar kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT, 17 Februari 2026 mulai disidangkan Senin 27 April 2026 di Pengadilan Negeri Maumere.
Maria Yohana Nona, ibunda Noni, sapaan korban STN minta kepada FGR alias Rofin terdakwa pelaku anak agar menunjukkan jari tangan, rambut dan handphone (HP) milik Noni yang belum ditemukan sampai persidangan ini digelar.
“Setelah anak saya pulang tanpa busana, rambut, jari tangan dan handphone tokong kembalikan. Itu yang tahu kamu (Rofin). Jadi tolong..tolong… tolong… kembalikan. Tolomg kembalikan supaya saya jangan larut-larut berduka. Akhirnya saya bilang bawa kembali, supaya kami buat adat lagi untuk lengkapi barang-barangnya ade (Noni) yang tidak ada,” Maria Yohana mengulangi kesaksianya disampaikan kepada wartawan Senin malam di Maumere.
Seketika, “Rofin tunduk (begini),” kata Maria Yohana meragakan gerakan tangan kanan Rofin seperti sempat mengusap air matanya.
Baca juga:10 Suku Kawal Sidang Pembunuhan Noni di PN Maumere, Harapan Keluarga di Pundak Jaksa
Begitu selesai sidang, Mama Jawa, sapaan Maria Yohana Nona bersama suami Jerman Yosep hendak beranjak dari ruangan sidang. Namun Ketua Majelis Hakim memanggil lagi, karena ayah korban untuk menambahkan keterangannya.
Namu, sehabis kesaksikan Herman Yosep, Mama Jawa minta lagi kesempatan memberikan keterangan tambahan juga.
“Saya bilang begini,.. Rofin, kau tatap Mama Jawa. Tadinya dia tidak mau (tatap). Tapi saya bilang Rofin, kau tatap Mama Jawa,” katanya.
“Saya bilang begini. Kau harus omong sejujur-jujurnya, karena darah akan mengalir. Akan mengalir sampai kapanpun. Akan menuntut bukan hanya hari ini. Tapi dia akan mengalir dan menuntut sampai kapanpun, jadi kau harus jujur,” tegasnya.
Baca juga:Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali
Namun saat itu juga Ketua Majelis Hakim PN Maumere menyela melarang Mama Jawa tak boleh menyampaikannya demikian. “Karena dia masih kecil. Karena kita di sini masih mencari yang begin-begni.” Mama Jawa mengutip keterangan Ketua Majelis Hakim.
“Saya bilang Yang Mulia, saya minta maaf. Kami langsung kami pamit pulang,”pungkas Mama Jawa.
Sidang perdana berlangsung Senin siang sampai menjelang malam mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan lima orang saksi korban. Mereka yang hadir yakni ayah dan ibu korban, Herman Yosep, dan Maria Yohana Nona. Kemudian Emanuel Mula, Angelina Jafar Sigari, dan Saferius Herianto, sedangkan saksi Dominika Dole berhalangan.
Kuasa hukum Orinbao Law Office, selaku Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak korban, juga merupakan Mitra UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka yang melakukan advokasi bersama FORKOMA PMKRI Maumere menggelar jumpa pers usai sidang.
Baca juga:Tambah Pasal Sangkaan Pembunuh Noni Sejalan Kuasa Hukum Korban
Mereka memberi banyak catatan kritis sidang pemerkosaan dan pembunuhan yang belum memihak kepada korban. Banyak hal substansial yang menjadi tuntutan penyidikan belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Sikka. Tim kuasa hujum beranggotakan Viktor Nekur, SH, Rudolfus PM Nggala, SH,MH, Rikardus Trofinus Tola, SH, dan Fransesco Sondy, SH, MH.*
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





