Tarif Kos Milik ASN Diduga Prostitusi Online Digerebek Pol PP di Ende, Sehari Rp 250 Ribu, Seminggu Rp 1,750 Ribu

Pemilik kos , NJA dan  AL datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Jumat 17 Juli 2026. (istimewa).

ENDE,dewadet.com-Pemilik kos-kosan di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, NJA membeberkan tarif kos-kosan miliknya disebut menjadi lokasi prostitusi online digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, Senin 13 Juli 2026.

NJA berprofesi ASN Puskemas di Ende menjelaskan, sewa kos-kosan  perhari Rp 250 ribu, seminggu Rp 1.750.000. Sedangkan sewa perbulan tergantung kesepakatan pemilik kos dan calon penghuni kos berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

“Selama ini mereka bayar tapi pakai cicil, selama ini saya serahkan ke AL alias BT yang urus, satu bulan itu Rp 1,5 juta,” ujar NJA.

Semenjak  kos-kosan dibuka 2015, kata NJA  tidak ada keluhan. Ia juga mengaku tidak mengetahui penggerebekan yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Ende.

Baca juga:Dugaan Prostitusi Online di Ende, Ibu Kos Tak Tahu Aktivitas Penghuni, Mucikari Bungkam  

“Saya tidak tahu mereka punya kegiatan, saya sibuk dengan usaha saya, dengan pekerjaan saya. Malam juga saya piket, saya ada dinas malam, dinas siang, pagi jadi saya tidak terlalu tahu kegiatan mereka,” ujar NJA.

Dikatakannya, lama tinggal empat perempuan remaja  di kos-kosnya berbeda-beda. Ada yang baru satu minggu,  ada yang satu bulan dan ada yang tinggal sejak bulan Januari 2026.

Kuasa hukum NJA, Benediktus Siga,dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh  remaja-remaja menjalankan praktik prostitusi online. Dia justeru menyarankan mereka mencari pekerjaan agar bisa membayar hutang ke NJA.

NJA, kata Benediktus Siga, juga tidak mengetahui aktivitas sehari-hari penghuni kos, meski lokasi kos-kosan dengan rumah pribadinya berada di satu lahan hanya beda pintu masuk.

Baca juga:Sifilis dan Hamil, Lima Perempuan Prostitusi Online Terjaring di Kota Ende

Benedictus Siga menyayangkan pengerebekan oleh Sat Pol PP Kabupaten Ende padahal belum cukup bukti. Beberapa orang petugas Sat Pol PP masuk hingga ke kamar kos.

Namun, beberapa petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende menyatakan bahwa mereka masuk ke dalam kamar kos untuk penyamaran mengungkap laporan masyarakat tentang dugaan prostitusi online.

Diberitakan, Jumat, 17 Juli 2026, NJA dan AL alias BT diduga mucikari dimintai keterangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, Jumat, 17 Juli 2026.

NJA,  membantah kos-kosan miliknya bukan tempat prostitusi dan tak tahu aktivitas penghuni kos,

Baca juga:Prostitusi Online di Kota Ende, Mucikari dan Pemilik Kos ASN Nikmati Komisi

Dia mengatakan, keempat perempuan remaja menunggak sewa kos, hutang pembelian iPhone, hutang sembako, hutang di salon kecantikan dan hutang untuk keperluan lainnya.

Sedangkan BT disebut sebagai mucikari bungkam memberikan keterangan usai pemeriksaan selama enam jam dari pukul 11.00 WITA sampai pukul 16.00 Wita.

Satpol PP Kabupaten Ende membongkar dugaan praktik prostitusi online di rumah kos milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara,  Senin, 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

Lima orang perempuan diamankan yakni SO (19), BKS (19) dan VNG (16) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) dari Kabupaten Lembata, serta CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai.

Baca juga:PSK, Kondom, Obat Batuk dan Minuman Ringan Bikin Kuat Begadang, Razia Prostitusi di Maumere

Keterangan yang diperoleh penyidik Satpol PP Ende menyebutkan praktik prostitusi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai mucikari bernama Umi.

Tugas Umi menghubungkan para perempuan dengan pelanggan. Tarif setiap transaksi berkisar Rp 200 ribu-Rp 300.000. Dari setiap transaksi itu, Umi disebut menerima komisi Rp 50 ribu.

Sementara sisa uang hasil transaksi, menurut keterangan para perempuan yang diperiksa diserahkan kepada pemilik rumah kos, NA sebagai biaya kos yang telah ditetapkan Rp 2.250.000.

Selain itu, para perempuan tersebut mengaku dibebankan target pendapatan harian Rp 1 juta.

Mereka juga menyatakan tetap diminta melayani pelanggan meskipun sedang berhalangan (haid) atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan