Dugaan Prostitusi Online di Ende, Ibu Kos Tak Tahu Aktivitas Penghuni, Mucikari Bungkam  

Pemilik kos dan seorang ibu diduga mucikari usai permintaan keterangan di Kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Jumat 17 Juli 2026. (istimewa).

ENDE, dewadet.com–Okum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemilik kos di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, NJA dan AL alias BT diduga mucikari dimintai keterangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, Jumat, 17 Juli 2026.

NJA,  membantah kos-kosan miliknya bukan tempat prostitusi dan ia tak tahu aktivitas penghuni kos, Justeru keempat perempuan remaja menunggak sewa kos, hutang pembelian iPhone, hutang sembako, hutang di salon kecantikan dan hutang untuk keperluan lainnya.

Sedangkan BT disebut sebagai mucikari bungkam memberikan keterangan usai pemeriksaan selama enam jam dari pukul 11.00 WITA sampai pukul 16.00 Wita.

NJA dan AL alias BT diperiksa atas dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan lima perempuan remaja yang diamankan Sat Pol PP Kabupaten Ende, Senin 13 Juli  2026 di rumah kos milik NJA.

Baca juga:Prostitusi Online di Kota Ende, Mucikari dan Pemilik Kos ASN Nikmati Komisi

Didampingi Benediktus Siga, kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, menegaskan kos-kosan milik NJA bukan tempat prostitusi.

Selain kos-kosan, di lokasi itu juga  terdapat usaha jual beli sembako dan salon kecantikan.

“Pemberitaan menyatakan saudara AL alias BT sebagai mucikari itu tidak benar atau ibu NJA sebagai penyedia kos-kosan untuk tempat prostitusi juga tidak benar,” bantah Ben Siga.

Ia bahkan membantah semua pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Ende sebelumnya. Menurutnya kelima perempuan yang diamankan petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende mempunyai utang-piutang dengan NJA.

Baca juga:Sifilis dan Hamil, Lima Perempuan Prostitusi Online Terjaring di Kota Ende

NJA,menerangkan hanya empat orang perempuan tinggal di kos miliknya, sedangkan seorang perempuan remaja yang terjaring, saat itu  datang ke kos untuk membayar hutangnya di salon kecantikan.

“Itu (hutang) paling besar Rp 500-600 ribu,” kata NJA.

Umi Terima Komisi Rp 50 Ribu,Sisa Uang Buat Ibu Kos

Diberitakan Satpol PP Kabupaten Ende membongkar dugaan praktik prostitusi online di rumah kos milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara,  Senin, 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga:PSK, Kondom, Obat Batuk dan Minuman Ringan Bikin Kuat Begadang, Razia Prostitusi di Maumere

Lima orang perempuan diamankan yakni SO (19), BKS (19) dan VNG (16) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) dari Kabupaten Lembata, serta CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai.

Keterangan yang diperoleh penyidik Satpol PP Ende menyebutkan praktik prostitusi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai mucikari bernama Umi.

Tugas Umi menghubungkan para perempuan dengan pelanggan. Tarif setiap transaksi berkisar Rp 200 ribu-Rp 300.000. Dari setiap transaksi itu, Umi disebut menerima komisi Rp 50 ribu.

Sementara sisa uang hasil transaksi, menurut keterangan para perempuan yang diperiksa diserahkan kepada pemilik rumah kos, NA sebagai biaya kos yang telah ditetapkan Rp 2.250.000.

Baca juga:Kondom Bekas di PJC, Pria Bertato sampai Grup Layanan, Temuan Prostitusi Remaja di Kota Maumere   

Selain itu, para perempuan tersebut mengaku dibebankan target pendapatan harian Rp 1 juta.

Mereka juga menyatakan tetap diminta melayani pelanggan meskipun sedang berhalangan (haid) atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan