MAUMERE,dewadet.com-Satu unit kendaraan pikap milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Reroroja di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditari oleh pemberi kredit Bank Sinar Mas.

Penarikan kendaraan operasional itu diduga terkait tunggakan cicilan kredit selama beberapa bulan terakhir.

Keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pikap dijadikan agunan pinjaman sekitar Rp 70-80 juta oleh salah seorang pengelola Bumdes selama 3-4 tahun.  Namun dalam beberpa bulan terakhir, cicilan tersebut tidak dibayar, sehingga pihak Sinar Mas menarik pikap tersebut. Bila dalam sepekan, tidak dilakukan pelunasan kredit, pikap tersebut akan dijual.

Direktur Bumdes Reroroja, Darwati, dihubungi Kamis siang, 6 Agustus  2026 sudah mendengar informasi penarikan mobil pikap tersebut, namun, selama beberapa pekan ini ia istirahat karena baru selesai melahirkan.

Baca juga:Karakter Kuat Masyarakat Sikka Cocok Menyandang Predikat Kabupaten Koperasi  

“Saya dengar begitu (kendaraan ditarik) oleh Bank Sinar Mas. Saya juga belum cek benar, bagaimana kejadiannya sehingga kendaraan bisa ditarik,” kata Darwati.

Darwati dilantik tahun lalu memimpin Bumdes Reroroja juga tidak tahu persis pengadaan kendaraan pikap warna hitam oleh pengurus Bumdes sebelumnya.

Kemungkinan BPKB kendaraan dijadikan jaminan bank oleh pengurus Bumdes sebelumnya? Darwati mengaku tak tahu pasti.

“Kami ini (pengurus Bumdes) terima aset usaha yang sudah rusak. Mesin foto copy rusak, tenda rusak, usaha air galon juga rusak, ada juga kursi disewakan,” kata Darwati. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan