Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut

Umat menghadiri perayaan misa Minggu, 14 September 2025 di Gereja Sta. Theresia Nangahale, Keuskupan Maumere. (istimewa)

MAUMERE,dewadet.com-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago meminta warga yang masih menempati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, dan Desa Runut, Kecamatan Waigete segera mengosongkan lokasi tersebut.

Permintaan Bupati Sikka ini dengan sejalan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur  Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 meter. Lokasinya mencakup Desa Nangahale dan Desa Runut.

Lahan seluas itu tercatat dalam 10 persil/sertifikat yakni Sertifikat HGU Nomor : 4 tanggal 28 Agustus 2023., sertifikat HGU Nomor : 5 tanggal 28 Agustus 2023, Sertifikat HGU Nomor : 6 tanggal 28 Agustus 2023,  Sertifikat HGU Nomor : 7 tanggal 28 Agustus 2023 dan Sertifikat HGU Nomor : 8 tanggal 28 Agustus 2023.

Selajutnya Sertifikat HGU Nomor : 9 tanggal 28 Agustus 2023, Sertifikat HGU Nomor : 10 tanggal 28 Agustus 2023, Sertifikat HGU Nomor : 11 tanggal 28 Agustus 2023, Sertifikat HGU Nomor : 12 tanggal 28 Agustus 2023; dan Sertifikat HGU Nomor : 13 tanggal 28 Agustus 2023.

“Dengan Surat Keputusan Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023,  maka secara hukum PT. Krisrama menjadi pemegang hak untuk menguasai dan mengelola tanah HGU Nangahale,” kata Kabag Hukum Setda Sikka, Herpianus Nong Lalang, Minggu 14 September 2025.

Bupati Sikka, kata Herpianus, juga minta kepada pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menempati tanah bersertifikat HGU milik PT. Krisrama dengan etikat baik meninggalkan lokasi lahan dimaksud.

Dikatakannya, pemerintah akan melakukan tahapan redistribusi tanah bekas HGU Nangahale selain tanah yang terdaftar dalam Surat Keputusan Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberihan Hak Guna Usaha kepada PT. Krisrama.

Permintaan Bupati Sikka ini juga disampaikan Kabag Hukum Setda Sikka, dalam pengumuman usai perayaan misa Minggu, 14 September di Gereja Sta.Theresia Nangahale dipimpin Rd. Yan Faroka.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan