Modal Foto Copy Sertifikat Tanah, Mantan Kades Umauta Klaim Lahan Grasstrack Wairi’i

Foni Chandra (kanan) memperlihatkan fofo copy asli sertifikat tanah yang asli kepada wartawan di kediamananya di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Sabtu 28 Juni 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Berhati-hatilah pemilik lahan yang menyerahkan foto copy sertifikat tanah kepada orang lain untuk menjual lahan.

Pengalaman tak menyenangkan itu menimpa Aliando Gode alias Aleang, warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka dengan orang dekatnya bernama Firmus. Tahun 2016, Aleng menyerahkan enam lembar sertifikat lahan seluas 4 Ha kepada Firmus supaya menjual.

Tak kunjung laku terjual lahan tersebut, Firmus mantan Kepala Desa Umauta meminta menggarap lahan menanam berbagai jenis tanaman umur panjang kayu-kuyuan dan tanaman umur pendek lainnya.

Kini, ketika lahan tersebut digusur menjadi arena grasstrack Kejuaraan Daerah, Firmus mengklaim dan  meminta ganti rugi atas tanaman. Kedua pihak saling berhadap-hadapan saling melapor ke polisi.

Baca juga: Kejurda Grasstrack Maumere Digelar 10 Juli 2025 setelah Vakum Tiga Tahun

“Kami punya lahan. Kami ini pegang sertifikat aslinya (elektronik). Foto copynya yang kami serahkan kepadaPak Firmus untuk menjualnya. Kami berikan karena hubungan baik terjalin selama ini,” kata Fony, didampiing Amandus Ratason, Ketua Panitia Kejurda Grasstrack di kediaman Aleang, Sabtu siang.

Pertemanan itu terjalin semasa Firmus menjabat Kepala Desa Umauta. Selama beberapa tahun, Frimus membelanjakan semua kebutuhan pemerintah desa di perusahaan milik Aleang. Transaksi jual beli kala itu tidak dilabeli dengan embel-embel apapun.

Kemudian hari, Firmus mengklaim lahan tersebut miliknya. Perkaranya dibawa ke Pengadilan  Negeri Maumere. Putusan pengadilan menyatakan menolak semua gugatan.

Sementara Firmus dihubungi Minggu siang, 29 Juni 2025 membeberkan klaimnya atas lahan seluas 4 Ha di Wairii, Desa Kolisia. Dia mengakui memegang lima lembar foto copy sertifikat tanah diserahkan pemilik lahan kepadanya.

Baca JugaJKN RSUD Maumere Dilunasi BPJS Kesehatan, Ketua Komisi I DPRD Sikka; Kenapa Nakes Belum Terima

Penyerahan foto copy sertifikat diakui Firmus karena hubungan baik seperti keluarga dengan keluarga Aleang. Selama menjabat kepala desa, Firmus belanja semua kebutuhan pemerintahan di perusahaan milik Aleang.

Dari relasi yang terjadli selama beberapa tahun itu, Aleang menyerahkan lima lembar foto serfikat lahan supaya membantu menjualnya. Namun tak kunjung laku terjual.

“Saya dulu masih jabat kepala desa selalu makan minim di rumah Aleang. Kami hubungan baik sekali, tapi kami kemudian seperti orang asing di Polres Sikka,” tandas Firmus.

Firmus mengakui klaim lahan tersebut dibawah ke Pengadilan Negri Maumere pada tahun 2024. Selama sidang, Firmus tidak mendapat panggilan sidang, tapi  salinan putusan disampaikan kepadanya.

“Saya minta ganti rugi diberikan sebelum perlombaan grasstrack. Saya tidak akan ganggu, karena kini programnya bupati. Saya juga bagian dari tim bupati,” kata Firmus. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan