Tokoh Nasional asal NTT Serukan Dukungan Moral dan Hukum untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
JAKARTA,dewadet.com-Sejumlah tokoh nasional asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkumpul di kawasan SCBD Jakarta, Sabtu 6 September 2025) menyuarakan dukungan moral dan hukum kepada Kompol Cosmas Kaju Gae pasca putusan sidang kode etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka yakni hadir di forum itu yakni, Jeky Uli, Gories Mere, dan Alfons Leomau. Anggota DPR RI dari Dapil NTT I dan II yakni Melkias Markus Mekeng, Ahmad Yohand, Juli Laiskodat, dan Rudi Kabunang; kemudian para advokat nasional asal NTT seperti Petrus Selestinus, Petrus Ballapationa, Honing Sani, serta Divisi Hukum Forum Pemuda NTT yang dipimpin Wilvridus Watu.
Mereka menyatakan langkah banding harus ditempuh agar putusan PTDH tidak berkekuatan tetap, sembari tetap menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban almarhum Afan Kurniawan.
Gories Mere, mengingatkan bahwa Kompol Kosmas adalah sosok dengan rekam jejak panjang pengabdian sejak bergabung dengan Polri tahun 1996. Ia pernah ditugaskan di berbagai daerah konflik dari Timor Timur, Papua, Poso, Aceh, hingga misi perdamaian PBB di Darfur, Sudan Utara.
Tanggal 2 Januari 2007, saat bertugas di daerah konflik, Kompol Kosmas tertembak di bahu oleh kelompok bersenjata. Luka itu hampir membuatnya kehilangan lengan, namun akhirnya bisa diselamatkan setelah perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan RS Elisabeth Singapura. Bekas luka tersebut hingga kini masih menjadi tanda pengorbanannya.
Desakan Situasi
Kompol Kosmas menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban, sekaligus menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah komando tanpa niat mencelakai siapa pun.
Fakta di lapangan menunjukkan keterbatasan kendaraan taktis Brimob, termasuk jarak pandang ke bawah yang minim serta kaca yang terhalang gas air mata. Peristiwa terjadi dalam suasana ricuh, di mana massa justru menyerang kendaraan. Kompol Kosmas sendiri saat itu duduk di samping sopir, bukan pengemudi.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Hadiah Afril Rp 50 Juta, Sukses di Paskibraka Nasional 2025
“Jika kendaraan kembali bergerak, hal itu dilakukan karena desakan situasi, bukan karena mengetahui ada korban di bawah ban,” jelas salah satu tim advokasi.
Dari sisi hukum pidana, para advokat menilai tidak ditemukan unsur dolus (kesengajaan) maupun culpa (kelalaian) dalam peristiwa ini. Kondisi lebih tepat dikategorikan sebagai overmacht (keadaan memaksa), di mana kendaraan harus bergerak demi keselamatan anggota di dalamnya.
Karena itu, sanksi PTDH dianggap tidak proporsional, baik secara hukum maupun etik. Banding dinilai menjadi langkah konstitusional agar perkara ini diputus secara lebih adil dan berimbang.
Forum Pemuda NTT, Wilfridus Watu mengatakan dukungan para tokoh masyarakat, wakil rakyat, hingga praktisi hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan publik.
Baca juga: Tabola Bale Silet Open Up Ajak Presiden Prabowo Menari ternyata Almuni Seminari BSB Maumere
“Kompol Kosmas adalah putra terbaik NTT yang mengabdikan dirinya lebih dari dua dekade untuk NKRI. Tragedi ini harus menjadi refleksi bersama agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi kemanusiaan,” tegas Wilvridus. *
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





