Lima Gepok Uang Merah dan Biru Akhiri Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dengan Indrayani
MAUMERE, dewadet.com-Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Hyginius Claudius Dagha alias Danus mengakhiri hubungan asmara dengan Mariance Indrayani dalam prosesi penyelesaian denda adat, Selasa siang 3 Februari 2026 di Kantor Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Danus, melalui perwakilan keluarga menyerahkan uang tunai Rp 50 juta diisi dalam tas kresek warna hitam kepada Ketua Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Fransesco Bero. Uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas sebanyak lima gepok terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu, dihitung ulang oleh anggota lembaga adat.
Indrayani bersama sanak keluarga yang mendampinginya menyaksikan dengan seksama penghitungan uang tersebut sampai selesai. Keadaan yang sama terlihat di kubu Danus, duduk diapit dua anggota keluarga.
Uang tunai Rp 50 juta merupakan akumulasi dari tuntutan denda adat disepakati Danus berupa sebidang tanah seharga Rp 25 juta, dua ekor kuda, sarung dan baju untuk perempuan dan laki-laki seharga Rp 25 juta dlam tradasi Sikka disebut hok waen (membasuh wajah).
Baca juga:Tak Terdengar Suara Babi, Moke, dan Beras di Ritual Denda Adat Anggota DPRD Sikka
Selain denda Rp 50 jiuta, Danus menyelesaikan sisa cicilan pembayaran sebidang tanah Rp 128.600.000 di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur. Semua bukti pembayaran diserahkan kepada Indrayani dan atas nama Indrayani untuk proses legalitas untuk Indrayani.
Sebelum penandatanganan berita acara pelunasan denda adat tersebut, keluarga Indrayani miminta nomor handphone milik terlapor, Danus untuk dihubungi dalam penyelesaian tanah.
Nomor telphon seluler ditulis pada secarik kertas diserahkan kepada ketua lembaga adat diteruskan kepada keluarga Indrayani. Mereka por sempat ragu dengan nomor telphon yang diberikan.
“Kami coba telphon dulu,jangan sampai nomor telphon diberikan tidak sesuai,” pinta perwakilan keluarga Indrayani. Setelah nomor telphon telah diyakini benar, kedua pihak menandatangani berita acara penyelesaian denda adat.
Baca juga:Sinis Pegiat Hukum Adat Sikka; Denda Adat Anggota Dewan Masuk Tatib DPRD Sikka
Indrayani tampil lebih dulu menandatangani berita acara disusul saksi sanak keluarganya, menyusul Danus dan pihak keluarga. Denda adat diberikan kepada keluarga pelapor.
Empat Jam Tunggu Indrayani
Penyelesaian denda adat molor hampir empat jam. Rencana semula berlangsung pukul 09.00 Wita. Pihak Danus sudah tiba di Kantor Lurah Wailiti sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka lama menunggu di dalam ruangan kantor pemerintahan.
Sedangkan Indrayani dan keluarganya baru tiba di halaman kantor lurah sekitar pukul 12.20 Wita menumpang Toyota Avanza warna silver. Indrayani duduk di bangku tengah mobil turun lebih dulu.
Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka Antiklimaks, Disepakati Bayar Denda Rp 178,6
Celana jins biru, baju hitam dengan mengapit tas, dia melangkah ke halaman Kantor Lurah Wailiti. Seorang perempuan paruh bayah yang telah tiba lebih dahulu sebelum kedatangan mereka menyambut Indrayani di halaman kantor. Keduanya cukup lama berlangkulan dan membicarakan sesuatu.
Tak lama berselang, Camat Alok Barat, Lurah Wailiti, dan pejabat lainya memulai acara setelah kedua kubu telah ada di dalam ruangan.
Semula beredar kabar bahwa Badan Kehormatan DPRD Sikka akan hadir dalam penyeleaian denda adat. Hingga usai penyerahan denda adat, tak terlihat para wakil rakyat hadir di kantor lurah.




