Oknum P3K Diduga Nakorba Diciduk di Kantor Bupati Sikka, Bupati; Pecat Kalau Terbukti

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago. (dewadet.com/eginius moa).

AUMERE,dewadet.com-Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) pertama di tahun 2026 diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka.

Oknum pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) disebut-sebut berinisial D diciduk pada jam dinas di salah satu unit kerja Kantor Bupati Sikka, Kamis 12 Februari 2026 pukul 13.30 Wita.

“Pelaku D ditangkap siang hari di tempat ia bekerja. Dia kerja di salah satu bagian di Setda Sikka,” kata salah satu ASN di Kantor Bupati Sikka.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Iptu Leonardus Tungga membenarkan penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Yakobus Sanam, S.H.

Baca juga:Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Asusila

“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di wilayah hukum Polres Sikka, Tim Satresnarkoba Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Yakobus Sana telah mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana Narkoba. Sementara tim masih di lapangan. Kami akan rilis ke publik  setelah penyelidikan.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago menegaskan bila terbukti oknum P3K terlibat kasus narkoba akan dipecat dari pekerjaan.

“Kalau terbukti pasti dipecat,” tegas JPYK, sapaan Juventus saat mendampingi Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengunjungi Kantor Pusat Kopdit Obor Mas, Kamis petang.

JPYK mendorong polisi melakukan penyelidikan tuntas mengungkap sindikat Narkoba diduga terjadi di lingkungan pegawai negeri sipil.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan