Target PBB-P2 Sikka Rp 7,95 Miliar, Terkumpul Rp1 Miliar Lebih, Camat, Kades dan Lurah Tanda Tangan Pernyataan Kinerja

Camat, Kepala Desa, dan Lurah menandatangani Pernyataan Kinerja, Selasa 6 Mei 2026. (dewadet.com)

MAUMERE,dewadet.com-Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sikka  2026 sampai 30 April baru terpenuhi sekitar Rp 1 miliar atau 12,59 persen dari target Rp7,95 miliar.

Kecamatan Bola mencatat pencapaian tertinggi, sementara Kecamatan Tanawawo belum mencatat setoran sama sekali.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, menyampaikannya dalam Rapat Evaluasi Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 di Aula Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Rabu 6 Mei 2026.

“Capaian ini masih jauh dari target triwulan II sebesar 40 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan penagihan di seluruh wilayah. Perbedaan capaian antar kecamatan pun terlihat cukup signifikan,” kata Yoseph Benyamin.

Baca juga:El PAW Panjar Pajak Makan Minum Pasca Disegel, Kaban Bapenda Sikka Hargai Niat Baik

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, Kepala  Bapenda memaparkan capaian realisasi PBB-P2 per kecamatan. Kecamatan Bola mencatat realisasi tertinggi 18,82 persen, disusul Kecamatan Mapitara 17,60 persen, Kecamatan Nita 16,09 persen dan Kecamatan Alok 15,50 persen.

Kecamatan Doreng sebesar 14,91 persen, Alok Timur 14,44 persen, Waigete 14,20 persen dan Paga 14,02 persen.

Sementara Tanawawo baru 0 persen, disusul Kecamatan Palue 0,02 persen dan Kecamatan Nelle sebesar 2,25 persen.

Menurut Yoseph Benyamin, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menunjukkan belum optimalnya proses penagihan di lapangan.

Baca juga:Bapenda Sikka Segera Pungut Pajak Kos-Kosan

Tanda Tangan Pernyataan Kinerja

Karena itu, para camat, lurah, kepala desa dan penjabat kepala desa menandatangani Pernyataan Kinerja sebagai bentuk komitmen mengejar target realisasi 40 persen pada triwulan II tahun 2026.

Di dalam pernyataan tersebut, para pihak menyatakan kesanggupan melakukan penagihan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya minimal 40 persen dari target hingga akhir Juni 2026.

Penandatanganan pernyataan kinerja diwakili Camat Waigete, Policarpus M.Mana, Lurah Wailiti, Maria Anita Yuniati dan Penjabat Kepala Desa Takaplage,r Hendrikus Raga.

Yoseph Benyamin menegaskan pentingnya peran camat, lurah, kepala desa serta petugas pemungut dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

Baca juga:Bapenda Sikka Tolak Keringanan Pajak Warung Angkringan Lestari

Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap proses penagihan dan penyetoran terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan sisa waktu menuju triwulan kedua, seluruh jajaran diharapkan lebih aktif melakukan penagihan agar target 40 persen dapat tercapai,” ujarnya. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan