Tersangka John Bala Tidak Mau Damai dengan PT Krisrama, Resorative Justice Buntu
MAUMERE,dewadet.com-Fasilitasi restorative justice (RJ) antara tersangka atau pelapor Antonius Yohanes Bala, SH alias John Bala dengan pelapor Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil, SH, MH, Jumat siang 19 Juni 2026 di Aula Polres Sikka buntu, karena tersangka tidak punya inisiatif berdamai dan menandatangani kesepakatan.
John Bala mengaku tidak punya inisiatif untuk damai, sehingga PT Krisrama mendorong penyidik Polda NTT segera proses berkas perkara diajukan kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Proses damai difasilitasi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Tersangka mengadukan dirinya dikriminalisasi dan ditahan penyidik Polda NTT menangani laporan dugaan pidana oleh PT Krisrama.
“Saya selaku pelapor dan Yohanes Antonius Bala sebagai terlapor atau tersangka,” kata Romo Ephi Rimo, Direksi PT Krisrama kepada wartawan usai pertemuan di Polres Sikka.
Baca juga:PT Krisrama Tidak Laporkan John Bala Serobot Lahan HGU Nangahale
Dalam proses RJ, tersangka dan timnya mencoba mengalihkan persoalan, tujuan dan syarat dari RJ. Ada kesan,kata Romo Ephi, mohon maaf mungkin subyektif seolah-olah rekomendasi RDP Komisi III DPR RI lebih tinggi dari KUHP (baru).
“Terkesan rekomendasi RDP Komisi III DPR lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan,” timpal Domi Tukan, anggota tim kuasa hukum PT Krisrama.
“Ketika saya tanya, bahwa kita ini kan datang untuk RJ. Kami sebagai korban, kita mesti dengar dulu. Karena berdasarkan UU yang baru (KUHP baru), inisitiaf RJ harus datang dari pemohon, yakni tersangka Yohanes Bala. Bukan dari pelapor,” kata Romo Ephi Rimo.
“Kami bersedia RJ, karena sejak awal kami menghendaki perdamaian. Tidak mau konflik dengan masyarakat. Karena itu saya memberi kesempatan lebih dulu kepada terlapor,” kata Romo Ephi Rimo.
Baca juga:Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut
Namun John Bala menyatakan tidak punya inisiatif untuk RJ membut bingung pihak pelapor. Di dalam rekomendasi Komisi III RI, John Bala menyebut dirinya dikriminalisasi dan ditahan oleh oleh Polda, sehingga Polda NTT menghentikan penyidikan menunggu hasil RJ.
“Namun Polda menegaskan bahwa kami (Polda) tidak pernah menahan dia (John Bala), Bagaiman bisa dia disampiakan ke KomisI III DPR RI bahwa dia ditahan,” Romo Ephi Rimo mengutip pernyataan pihak Polda NTT.
Turut hadir dalam pemberian keterangan kemarin, Direktur Utama PT Krisrama, Romo Alo Ndate, tim kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Renaldi Laka, S.H,M.H, Dominikus Tukan, SH, Vitalis SH, dan Humas PT Krisrama, Paul Papo Belang.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindakan pidana yang mengutamakan dialog, mediasi dan pemulihan korban tanpa pembalsan. *





