Instruksi Kejagung ke Kejati Laporkan Masalah MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (kompas.com)

JAKARTA, dewadet.coom-Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) di daerah untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah, ya. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam 18 Juni 2026 dikutip dari Kompas.com.

Syarief mengatakan, langkah itu dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan MBG di berbagai wilayah sekaligus mendukung penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat.

Menurut dia, laporan yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri.

Baca juga:Kejari Sikka Usut Dugaan Penyelewengan MBG

“Apakah itu berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung juga memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mendalami satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Anang, saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga:Menko Pangan: Bahan Baku MBG Wajib Beli dari Desa

Meski demikian, Anang belum merinci daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman. Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat diungkap kepada publik.

“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” kata dia.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan