Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Pengganti Rp 621 Juta, Terbesar Kasus RS Doreng Rp 568 Juta
MAUMERE,dewadet.com-Tiga orang terpidana tindak pinda korupsi mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 621 229.777 kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Jumlah terbesar Rp 568 juta berasal dari terpidana Donovan Alfa Mboe,dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Doreng tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Dua tersangka lainnya, Melania Elegente Nelia dalam kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae tahun 2022 sebesar Rp 30 juta. Sedangkan terpidana Iswadi mengembalikan Rp 22 juta dalam kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwilan pertama.
Uang penganti tersebut diperlihatkan Kejaksaan Negeri Maumere, dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, S.H, MH, Bersama Kasi Pidsus, Rizky Benyamin Pandi, dan Kasi Intel, Okky Prasetyo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sikka,Kota Maumere, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga:Kejari Sikka Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum IKK Nita, Negara Rugi Rp 3 Miliar
“Kami akan terus mencari aset-aset para terpidana mengembalikan kerugian negara. Kami surati pihak pertanahan (BPN/.ATR) mencari tahu aset tanah para terpidana ini,” tegas Armada.
“Kita juga agak kesulitan menelusurinya, karena mungkin saja aset-aset tersebut telah berpindah tangan. Bukan lagi atas nama terpidana yang bersangkutan. Masyarakat bantu kami dengan informasi,” imbau Armada.
Armada mengakui pengembalian kerugian negara belum maksimal. “Kalau kami tahu dan temukan aset terpidana korupsi, kami akan sita,” tegas Armada. *




