Ingkar Janji Nikah Bermula Kenalan di Medsos, Peringkat Ketiga Kasus Kekerasan Perempuan di Kabupaten Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Kasus ingkar janji nikah menjadi trend baru menempati urutan ketiga kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sikka, Pulau Flores .
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyedia Layanan Perlindungan Anak yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Sikka, di Lantai II Hotel Pelita, Kamis siang 23 Oktober 2025.
Kepala UPTD PPA Sikka, Yane Yosepha, mengatakan kasus ingar janji ditemukan pada saat timnya melakukan identifikasi dan assement.
“Kami mendapati beberapa kasus yang masuk kategori ingkar janji menikah. Kami tidak dapatkan unsur hukum yang cukup kuat untuk kami ajukan ke proses litigasi, sehingga kami kategorikan ingkar janji menikah,” kata Yane Yosepha dalam pertemuan dihadiri peserta lintas sektor.
Baca juga:Kondom Bekas di PJC, Pria Bertato sampai Grup Layanan, Temuan Prostitusi Remaja di Kota Maumere
Karena kasusnya non litigasi, kata Yane Yosepha, penyelesaianya dilakukan oleh lembaga adat atau difasilitasi penyelesaian di UPTD PPA.
Dikatakanya, muncul kasus ingkar janji nikah bermula dari perkenalan di media sosial antara perempuan dan laki-laki. Saling Inbox dan janjian bertemu beberapa kali berlanjut ke tahapan hubungan suami-istri dan hamil.
“Korban tidak tahu latar belakang dari pasanganya. Ketika hamil baru sadar ternyata pasangannya sudah menikah, punya anak dan lain-lain,” Yane Yosepha membeberkanya.
Kasus ingkar janji nikah, menurut Yane Yosepha, bisa dikatakan dampak dari pengunaan media sosial yang tidak bijaksana. Mereka berkenalan secara tidak benar, mungkin memakai akun palsu lalu inbox. Janji ketemu lalu melakukan hubungan seks yang sesaat.
Baca juga:Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI: 80 Persen Terpidana Kekerasan Seksual Huni Rutan di Pulau Flores
Ada komitmen, tapi komitmen itu tidak ditindaklanjuti masuk kategori ingkar janji. Diputuskan sepihak atau ada kejadian yang didapatkan oleh korban bahwa dia ditipu.
Model penyelesaian ingkar janji, jika dalam assessment unsur pembuktiannya terpenuhi dan korban ingin tindak lanjut ke proses hukum, UPTD PPA memfasilitasi untuk proses hukum.
“Selama ini ada yang proses hukum, juga lebih banyak yang memilih non litigasi melalui meja adat,” kata Yane Yosepha. *





