Inspektorat Sikka Temukan Penyelewangan Dana Desa Nita Rp 246 Juta

Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng. (ist)

MAUMERE, dewadet,com-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) tahun 2025 terhadap pengelolaan keuangan Desa Nita, Kecamatan Nita, menemukan penyelewengan dana Desa Nita Rp 246 juta.

Sampai bulan Oktober 2026, masih terdapat sekitar Rp 140 juta dana yang diselewengkan tersebt belum dikembalikan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Senin, 19 Oktober 2026 menegaskan Kepala Desa Nita, Herman Ranu, menjadi pihak dengan nilai temuan terbesar yang harus ditindaklanjuti sebesar Rp 103 juta.

Uang tersebut dibayar dua kali masing-masing Rp 80 juta dan Rp 23 juta. Karena itu masih terdapat sisa kewajiban pengembalian pada pihak kepala desa sekitar Rp 57 juta.

Baca juga:PT Astra Rehab Pustu Desa Tebuk Jadikan Pustu ILP dan Biayai Ketrampilan Kader Posyandu 

Selain kepala desa, kata Germanus, Inspektorat Sikka ada juga perangkat desa atau pihak terkait lainnya yang masih memiliki sisa pengembalian dengan nilai bervariasi.

Pengembalian dari seluruh pihak yang masuk dalam temuan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.

Total tindak lanjut pengembalian sekitar Rp 106,25 juta, sementara sisa temuan yang belum dituntaskan sekitar Rp 140 juta.

Germanus didampingi Inspektur Pembantu Wilayah I, Yohanis W. Don Bosco, menjelaskan pemeriksaan ini mencakup pengelolaan keuangan desa, penerimaan pajak, kekurangan volume pekerjaan rabat jalan dan dugaan kemahalan harga material konstruksi.

Baca juga:Semangat Mama-Mama Kader Posyandu Desa Bloro Bikin Takjub Utusan PT Astra

“Yang besar itu terdapat kemahalan harga atau mark-up harga atas belanja material lokal dan nonlokal, termasuk semen untuk pekerjaan konstruksi,” kata Germanus.

Ia menjelaskan terdapat tiga kelompok temuan dalam pemeriksaan Desa Nita. Kelompok temuan pertama yakni penerimaan pajak negara dan pajak daerah Rp 37.281.994. Kedua, kekurangan volume pembangunan rabat jalan Rp 32.209.740.

Temuan terbesar yakni kemahalan harga atau pengelembungan harga material lokal dan non lokal untuk pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2021 hingga 2025 senilai Rp 176.774.396. Total  tiga komponen tersebut mencapai Rp 246.266.130.

Pengembalian 60 Hari 

Baca juga:NYD di Keuskupan Maumere; Uskup Se-Nusra Ikut Ngopi, Orang Muda Inap di Rumah Umat Paroki Nita

Menurut ketentuan yang dicantumkan dalam LHP, pihak-pihak yang menjadi sasaran rekomendasi pemeriksaan diberikan waktu paling lama 60 hari sejak LHP diserahkan untuk menindaklanjuti temuan.

Namun, hingga Oktober 2026, masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan. Keterlambatan tersebut dapat dipengaruhi berbagai kendala, baik internal maupun eksternal.

Karena itu, Inspektorat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian tindak lanjut.

Inspektorat tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Jika pihak-pihak yang dipanggil berulang kali tidak menunjukkan tindak lanjut, Inspektorat membuka kemungkinan menyerahkan persoalan itu kepada kejaksaan.

“Kalau misalnya dipanggil tidak pernah tindak lanjut, itu akan kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Germanus. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan