Sejoli di NTT Jual Perangkat Peretas Bisa Tembus Sistem  Keamanan Berlapis

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan rilis pengungkapan kasus phising tools di Mabes Polri, Rabu 22 April 2026. (kompas.com)

JAKARTA, dewadet.com-Sepasang sejoli di NTT, GWL (24) dan FYT (25) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools di Kupang.

Alat peretas yang diproduksi dan dijual lintas negara itu mampu menembus sistem keamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication (MFA).

Dikutip dari detiknews.com, Dirtipidsiber Bareskrim Polri,  Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan kecanggihan alat tersebut ditemukan setelah penyidik mendata bahwa ada sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi sejak Januari 2023 sampai April 2024.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau multi-factor authentication,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Baca juga:Uang Sekolah, Pakaian Seragam, Kursi dan Meja, Kapolda NTT Bantu Pelajar di Sikka

Himawan mengungkap bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah GWL (24), seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018,” jelas Himawan.

Dalam melakukan penjualan tools, GWL membuat website wellstore.com pada 2018, well.store, dan well.shop pada 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli.

“Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (virtual private server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala,” tururnya.

Baca juga:Siap-Siap! Kabupaten Sikka Larang Kendaraan Plat Luar NTT dan Tidak Lunas Pajak Isi BBM Subsidi

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, GWL dibantu oleh kekasihnya, FYT (25), yang bertugas mengelola keuangan. FYT menampung pembayaran dari pembeli dalam bentuk aset kripto, kemudian mengonversinya ke mata uang rupiah untuk ditarik ke rekening pribadi.

“Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT. Selanjutnya, dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT,” ungkap Himawan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan FBI, lanjut Himawan, diketahui bahwa aktivitas ilegal pasangan ini telah menimbulkan korban secara masif. Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.

“Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset  kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian,” ujar Himawan.

Baca juga:Komodo Manggarai Timur Dijual ke Surabaya Rp 31,5 Juta Perekor, Malaysia Rp 500 Juta Perekor

Didapatkan juga data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023-April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan.

“Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,” papar Himawan.

“Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban,” rincinya.

Adapun total kerugian global yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peretas ini diperkirakan mencapai 20 juta USD atau sekitar Rp 350 miliar. Sementara itu, kedua tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp 25 miliar selama beroperasi sejak 2019.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM). *

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan