Oknum Polairud Sikka Aniaya Warga Pakai Popor Senpi, Divonis Perbuatan Tercela sampai Pemecatan

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Sidang pelanggaran disiplin anggota Polres Sikka, Bripka Akhmal Fajri Zuksin, Jumat 19 Desember 2025 menjatuhkan vonis perbuatan tercela, permintaan maaf, penempatan di ruangan khusus selama 20 hari hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Fahjri Zuksin menyatakan banding atas vonis sidang disiplin. Ia  menyatakan akan mengunakan haknya melakukan banding kepada pimpinan satuan tingkat atau yang berwenang atas putusan PTDH.

“Putusan pengajuan banding akan kami sampaikan lagi,” kata Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, kepada wartawan Jumat siang 19 Desember 2025 di Mapolres Sikka.

Majelis sidang disiplin,jelas Leonardus, menyatakan bahwa Fahjri Zuksin melanggar ketentruan Pasal 13  (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 (1 ) huruf b dan atau Pasal 13 huruf M Peratutran Kepolsian RI  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode etik Kepolisian RI.

Baca juga:Tuduhan Jatah Reman di Medsos, Anggota Propam Polres Sikka Disel

Leonardus menerangkan,perbuatan Bripka Fahjri Zuksin menganiaya dua warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, mengunakan popor senjata laras panjang dalam pengaruah alkohol.

Diberitakan media, penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka berlangsung Minggu 30 November 2025 di kediaman korban.

Hartina, salah satu dari kedua korban mengatakan pelaku datang ke rumahnya dalam kondisi mabuk alkohol. Ia menyerangnya dengan popor senjata laras panjang mengakibatkan luka di tangan.

“Dia datang tiba-tiba mengamuk cari saya.  Katanya saya ada gosip-gosip dia. Terus dia tanya saya, saya bilang tidak pernah gosip dia. Dia tidak terima, dia langsung pukul saya. Pukul pakai senjata, Tangan saya berdarah,” kata Hatina. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan