Oknum Polisi Polres Lembata Dipecat Bawa Lari Anak di Bawah Umur

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.IK, melakukan penyilangan foto pada upacara PTDH dua orang anggota Polres Sikka, Selasa 5 Agustus 2025 di Maumere. (dok.polres sikka).

LEWOLEBA, dewadet.com-Oknum anggota Kepolisian Resort Lembata, Aipda Frengki A dipecat dari dinas Kepolisian RI dalam upacara in absentia di halaman Mapolres Lembata, Selasa 12 Agustus 2025.

Kepala Kepolisian Resort Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, mengatakan Frengki dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik selama bertugas. Dia terbukti melakukan pelanggaran membawa kabur gadis di bawah umur tanpa seiijin orangtua dan atau pencabulan.

“Dari hasil sidang kode etik Aipda Frengki harus menerima putusan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)  dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolres Lembata, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri terhadap anggota yang melanggar aturan. Dia berharap personel Polres Lembata terus berupaya meningkatkan profesionalismenya.

Baca juga:Sirnanya Harapan Ny.Iwan, Suami Dipecat dari Polisi

Paling penting harus mengerti, dan iklas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Sehingga setiap tugas dapat bermanfaat bagi diri sendiri, satuan dan banyak orang,” tandasya. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan