Tujuh Warga NTT Nyaris Diselundupkan ke Malaysia
NUNUKAN, dewadet.com-Tujuh warga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk seorang anak nyaris diselundupkan ke Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Polisi menetapkan SL warga Kabupaten Kupang, dan EN warga Nununukan menjadi tersangka.
Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, namun berangkat tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian resmi.
Para calon pekerja migran tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, dengan menumpang KM Bukit Siguntang.
Dari pelabuhan, mereka disebut telah disiapkan untuk melanjutkan perjalanan menuju wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Baca juga:Digoyang Bunyi Mirip Air Tenyata Moke dan Bir Dibawa ke Kalimantan
Penyelundupan Lewat Sungai dan Darat
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan warga NTT itu rencananya dibawa menempuh rute berlapis setelah tiba di Nunukan.
“Setelah turun di Pelabuhan Tunon Taka, mereka akan dibawa menuju Dermaga Sungai Bolong, berlanjut ke Dermaga Sungai Ular, dan digeser ke Rayon D PT BSI Seimenggaris. Dari sana, perjalanan akan dilanjutkan menuju ke Sempadan (perbatasan Indonesia–Malaysia),” ujar Andre, Rabu (4/2/2026) dikutip dari Kompas.Com.
Jalur tersebut kerap dimanfaatkan untuk keluar-masuk perbatasan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi.
Menurut keterangan para calon pekerja migran, mereka direkrut dengan janji dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik Usahawan Borneo Grup di wilayah Kalabakan, Malaysia.
Baca juga:Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI: 80 Persen Terpidana Kekerasan Seksual Huni Rutan di Pulau Flores
Dalam skema perekrutan itu, setiap warga NTT dibebani biaya RM 1.320 atau sekitar Rp 5.280.000 per orang. Biaya tersebut tidak dibayarkan di awal, melainkan dijadikan utang yang harus dilunasi setelah mereka bekerja dan menerima gaji di Malaysia.
“Namun uang itu menjadi hutang para calon TKI. Cara bayarnya, nanti ketika mereka sudah bekerja di Malaysia dan menerima gaji,” kata Andre.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai tekong, yakni SL (40), warga Kabupaten Kupang, dan EN (35), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
SL diduga berperan sebagai perekrut warga NTT, sementara EN membantu memuluskan perjalanan dengan menjadi penunjuk jalan dan pengatur transportasi dari Nunukan menuju Seimenggaris hingga ke kawasan perbatasan RI–Malaysia.
Baca juga:Oknum Penyidik Polres Sikka Diduga ‘Awasi’ Tersangka TPPO Berhubungan Badan di Hotel
“EN bertugas mengurus transportasi kapal, sewa kendaraan, serta jalur menuju perbatasan. Untuk perannya, ia menerima upah Rp 2 juta dari SL,” ujar Andre. *




