Ketua Komisi 1 DPRD Sikka Sangsi Jasa Covid RSUD Maumere Dibayar
MAUMERE,dewadet.com-Ketua Komisi I DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri masih meragukan dana jasa Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr.TC.Hillers Maumere akan dibayar oleh manajemen RSUD dalam pekan kedua bulan Juli 2025.
“Dari mana sumber uangnya? Jangan sampai diambil dari dana JKN,” wanti-wanti Manto, sapaan Yosef Karmianto Eri, Kamis 3 Juli 2025 menanggapi janji Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago membayar jasa Covid-19.
Manto mengatakan kalau dana tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Permeriksa Keuangan (LHP) tahun 2024 yang diserahkan dua pekan lalu kepada Bupati Sikka dan Ketua DPRD Sikka, tentu tidak masalah. Namun dia belum tahu isi LHP BPK RI tersebut.
Manto berharap jasa Covid-19 berlarut-larut sejak tahun 2020 segera diselesaikan oleh manajemen BLUD RSUD Maumere kepada tenaga kesehatan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Baca juga: Bupati Sikka: Minggu Kedua Juli 2025 Pemda Sikka Bayar Jasa Covid-19
Secara terpisah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Sikka, Paul Prasetyo mengatakan nilai uang dan perhitungan jasa Covid-19 ada BLUD RSUD.
“Mereka (RSUD) BLUD. Jadi dana dari Kemenkes masuk langsung ke rekening BLUD. Tidak masuk melalui rekening kas umum daerah,” kata Paul dalam pesan WhatsApp, Kamis siang 3 Juli 2025.
Dijelaskannya, dana BLUD itu sama seperti dana BOS, JKN dan dana desa, termasuk juga TPG. Anggarannya tercantum di dalam APBD, tetapi uangnya langsung melalui SKPD yang bersangkutan.
“Kalau total anggaran BLUD ada. Tapi khusus jasa Covid-19 ada perhitungan sendiri di RSUD,” Paul menambahkan.
Baca juga: Pulbaket Dana Jasa Covid RSUD Maumere: “Kami Akan Bagikan Jika Ada Titik Terang”
Diberitakan sebelumnya Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago memastikan pembayaran jasa Covid-19 periode Maret 2020 sampai September 2021 kepada tenaga kesehatan (Nakes) diperkirakan berlangsung pada Minggu kedua bulan Juli 2025.
Penegasan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sikka, Rabu 2 Juli 2025 menanggapi pernyataan fraksi-fraksi yang terus mempertanyakan dana jasa Covid-19 Rp 8,5 miliar.
Dijelaskankan Bupati Sikka, pemerintah telah melakukan konsultasi Ranperbub Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 ke Kanwil Kemenkum Propinsi NTT, pada 14 Mei 2925.
Hasil konsultasi menyatakan disharmonisasi. Kanwil Kemenkum merekomendasikan pembagian jsa Covid-19 mengikuti peraturan pembagian jasa yang masih berlaku di RSUD dr. T.C Hillers Maumere.
Baca Juga: JKN RSUD Maumere Dilunasi BPJS Kesehatan, Ketua Komisi I DPRD Sikka; Kenapa Nakes Belum Terima
Karena itu, RSUD TC Hillers Maumere akan menggunakan Peraturan Bupati Sikka Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan pada RSUD TC Hillers Maumere, sehingga seluruh proses perhitungan pembagian jasa pelayanan Covid-19 harus dimulai dari awal,
Saat ini, kata Jypik, sapaan Juventus Prima Yoris Kago, sedang dalam proses pengumpulan data yang diambil dari rekapan data rekam medik selama 2020-2021 dari setiap ruangan yang melayani pasien Covid-19. Proses ini mulai dilakukan sejak 27 Mei 2025 hingga saat ini.
“Dalam minggu kedua bulan Juli 2025 diharapkan seluruh proses telah diselesaikan, sehingga jasa pelayanan Covid-19 siap dibagikan,” ungkap Bupati Sikka. *




