Pengrajin Moke Watugong Siap Dokumen Daftarkan Moke ke Dirjen HAKI
MAUMERE, dewadet.com-Pasca penyitaan Moke atau Tua dalam bahasa Sikka, oleh aparat Kepolisian Resort Sikka, komunitas pengrajin dan petani Tua atau Moke di Desa Wautong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Skka, Pulau Flores, akan mendaftar Moke dalam daftar umum pengetahuan tradisional ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum RI.
“Sudah dibentuk timnya dari para pengrajin Tua bersama-sama dengan saya menyiapkan bahan-bahan untuk didaftarkan ke Dirjen HAKI. Paling lambat awal bulan Desember 2025, kami sudah daftar ke Jakarta,” kata praktisi Hukum Adat Sikka, Viktor Nekur, SH, Rabu malam 12 November 2025.
Pengajuan pendaftaran ke Dirjen HAKI merupakan kesepakatan pertemuan pengrajin dan petani Tua Desa Watugong, hari Jumat pekan lalu di aula kantor desa. Pertemuan diinisiasi oleh Badan Perwakilan Desa Watugong untuk merespon tindakan repressif Polres Sikka menyita Tua langsung dari pondok produk atau Kuwu dalam bahasa Sikka, simbol dianggap tabu bagi pengarjin Tua dan warga Kabupaten Sikka.
Vikttor menjelaskan dokumen yang mesti disiapkan dalan pengajuan pendaftaran umum pengetahuan tradisional Dirjen HAKI mencakup narasi proses awal mengamati pohon Lontar dan Pohon Enau hinggo proes menghasilkan Tua atau Moke.
Baca juga:Melchias Mekeng: “Moke,” Kearifan Lokal dan Hukum Tidak Harus Saling Meniadakan
‘Pengetahuan tradisional ekrepesi budaya masyarakata Desa Watugong,” kata Viktor lagi.
Menurut Viktor, pendaftaran pengetahuan tradisonal Moke ini kelak menjadi milik komunitas masyarakat Desa Watugong. Warga lainya dari komunita lain tak bisa mengklaimnya.
“Kalau untuk berlaku umum, maka pemerintah daerah yang mendaftarnya” kata Viktor. *





