LARANTUKA, dewadet.com-Rencana pembangunan Geotermal di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan di Kabupaten Lembata ditolak oleh Gereja Katolik Keuskupan Larantuka.

Menurut Uskup Larantuka, Mgr.Yohanes Hans Monteiro, rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) geotermal di Oka Ile Ale, Flores Timur dan di Atadei, Lembata akan berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan yang menopang kehidupan manusia.

Dikatakanya, Pulau Flores dan Lembata yang berukuran kecil dan rentan bencana alam seharusnya tidak menjadi objek dieksploitasi. Proyek tersebut mengabaikan harkat martabat manusia, merusak lingkungan hidup dan mengorbankan mereka yang rentan.

Karena itu, kata Mgr.Hans, gereja punya tanggungjawab untuk berdiri bersama umat dan masyarakat. 

Baca juga:Romo Hans Montero Uskup Terpilih Keuskupan Larantuka Gantikan Mgr. Frans Kopong Kung

“Gereja Keuskupan Larantuka menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Lembata,” ujar Mgr, Hans, Jumat 9 September 2026..

Mgr Hans mengajak pemerintah dan pemrakarsa proyek dan seluruh pemangku kepentingan menghentikan sementara langkah-langkah pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan, sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan, dan proses pengambilan keputusan memenuhi persyaratan hukum serta prinsip keadilan.

Ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologi dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak, rencana itu harus ditunda.

Penolakan gereja juga berangkat dari tanggungjawab moral untuk menghidupi kehidupan, ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, serta hak generasi mendatang. 

Baca juga:Umat Katolik Larantuka Sukacita Sambut Romo Hans Montero Uskup Larantuka Terpilih

“Bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada kita untuk dijaga, bukan untuk dikorbankan,” tegas Mgr Hans.

Kepentingan investasi seperti geotermal tidak boleh ditempatkan di atas martabat manusia dan keselamatan rumah bersama. Tanah dan ruang hidup tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

“Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan permukiman, dan sumber hidup masyarakat,” pungkasnya.

Gereja menuntut keterbukaan informasi dan kajian independen yang menyeluruh. Masyarakat harus memperoleh informasi hingga memeriksa secara terbuka tentang kelayakan teknis, risiko geologis dan hidrologis, dampak lingkungan, dampak bagi sumber air, mata pencaharian dan risiko jangka panjang. 

Baca juga:Delapan Menit 45 Detik yang Berharga dari Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden untuk Kopdit Obor Mas

Ditegaskannya, gereja tidak anti pembangunan, melainkan gereja menolak pembangunan yang justru mengorbankan manusia dan keutuhan ciptaan demi kepentingan inveatasi.

Sikap tegas gereja juga tercermin dari pesan Puas Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si dan Laudate Deum yang mengingatkan krisis ekologis tidak bisa dipisahkam dari ketidakasilan sosial.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan