Hutang Belum Lunas, Pintu Rumah Disegel Balok, Yanes Mekeng Lapor Polres Sikka

Pegiat Hukum Adat Kabupaten Sikka, Viktor Nekur, SH. (dok.pribadi).

MAUMERE, dewadet.com-Empat hari rumah di kawasan Misir, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kota Maumere, Pulau Flores disegel dengan balok kayu oleh deb colector, Yanes Mekeng mengadu ke Polres Sikka, Selasa 6 Januari 2025.

Penyegelan rumah berlangsung sejak hari Jumat 2 Januari 2026 buntut hutang piutang Rp 400 juta dengan Maria Yuliana Mukin yang belum ia lunaskan. Sementara Maria Mukin mengancam melaporkan dugaan penipuan dan perdata ingkar janji.

“Tadi (Selasa siang) Pak Yanes sudah lapor ke Polres Sikka. Dia bawah flash berisi video penyegelan rumah juga surat kuasa penasehat hukum,” kata Viktor Nekur, Selasa sore.

Penyegelan rumah diduga dilakukan oleh debt colector, lanjut Viktor dengan memasang balok kayu pada pintu depan rumah kemudian dipaku ke kusen pintu. Tindakan itu menyebabkan Yanes dan keluarganya tidak bisa masuk ke rumah dari pintu depan.

Baca juga:Hutang Rp 400 Juta Tak Dilunasi, Maria Ancam Lapor Penipuan, Viktor Nekur: Kami Ikuti Proses Hukum

“Sudah beberapa hari ini, mereka masuk rumah dari pintu belakang. Mereka belum mau membukanya,” Viktor menambahkan bahwa sebelumnya deb coletor juga menyegel perumahan Bukit Mas di Jalan Lingkar Luar Kota Maumere milik Yanes Mekeng.

Keterangan Yanes Mekeng kepadanya, hutang Rp 400 juta dengan Maria Mukin bermula dari bulan Desember 2020. Yanes kesulitan keuangan meminjam uang dan menjaniikan mengembalikan dalam tempo dua bulan.

Barulah pada bulan Maret 2021, Yanes Mekeng mencicil Rp 70 juta. Kemudian Rp 100 juta, menyusul Rp 105 juta hingga Rp 370 juta.

“Keterangan Yanes mengatakan di kwitansi tercatat Rp 366 juta, dia terima Rp 350 juta. Sedangkan uang yang dia sudah bayar Rp Rp 370 juta atau selisih Rp 20 juta.  Kata Yanes, sudah uang dibayar secara tunai dan  juga transfer bank,” kata Viktor.

Baca juga:Mobil Pikap Tak Kunjung Tiba ke Rumah Warga Desa Wolomotong Kabupaten Sikka

Dibetritakan, kasus hutang piutang Rp 400 juta antara Maria Yuliana Mukin dengan Yanes Mekeng berguir ke masalah pidana dugaan penipuan akan diadukan ke Polres Sikka dan ingkar janji dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Maumere

Tim Kuasa hukum, Maria Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nian Tanah Sikka, Sherly Irawati Soesilo, dan Afrianus Ada,  Senin, 5 Januari 2026 menyatakan langkah hukum ditempuh untuk melindungi klien mereka yang telah dirugikan secara materiel maupun moril.

Sementara kuasa hukum Yanes Mekeng, Viktor Nekur mengatakan akan mengikuti saja proses hukum yang ditempuh Maria bersama  tim hukum.

“Ini soal perdata, bukan pidana. Keterangan Yanes kepada saya menyatakan dia sudah cicil Rp 370 juta. Ada transfer dan juga diserahkan secara tunai. Kami ikuti saja proses hukumnya,” kata Viktor dihubungi Senin sore, Januari 2026.

Baca juga:SM, Tersangka Kredit Fiktif BRI Tergiur Janji Kontraktor IKK Nelle, Uang Rp 1 Miliar Tak Dicicil

Afrianus mengatakan telah berkonsultasi dengan Polres Sikka mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kepolisian telah meminta kami untuk menyerahkan pengaduan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sikka untuk selanjutnya didalami. Jika terdapat unsur pidana maka akan diproses hukum,” kata Afrianus.*

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan