Tersangka Baru Kematian Noni, Bantu Gewar Kabur ke Ende

Anak terdakwa pembunuhan FRG alias Gewar diapit polisi usai sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu 13 Mei 2026. (dewadet.dom).

MAUMERE,dewadet.com-Penyidik Kepolisian Resor Sikka menetapkan AL dan YNG diduga berperan membantu anak pelaku FRG alias Gewar melarikan diri ke Ende setelah memperkosa, membunuh dan menyembunyikan jasad  STN alias Noni (14) pada Jumat, 17 Februari 2026 di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KBO Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa, mendampingi Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, Selasa 12 Mei 2026, menjelaskan penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada keterlibatan YNG dan AL membantu pelarian FRG.

“Dua orang ini perannya membantu FRG, anak pelaku dibawa lari ke Ende. Mereka memberikan pertolongan agar yang bersangkutan dapat melarikan diri,” kata Nyoman.

Perbuatan AL dan YNG dijerat Pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ditegaskan bahwa  seseorang dapat dipidana apabila terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan bantuan agar pelaku dapat lolos dari proses penyidikan aparat penegak hukum.

Baca juga:10 Suku Kawal Sidang Pembunuhan Noni di PN Maumere, Harapan Keluarga di Pundak Jaksa

“Di dalam Pasal 282 itu bunyinya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun. Ada dua poin utama, yakni menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana dan memberikan pertolongan kepada pelaku untuk melarikan diri dari penyidikan. Itu yang terbukti dilakukan oleh kedua tersangka ini,” kata Nyoman.

Anak terdakwa, FRG alias Gewar divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Rabu siang di Maumere. Vonis tersebut mengecewakan keluarga Noni. Ibunda Noni, Maria Yohana Nona menangis meluapkan kekecewaanya usai sidang.

Dengan tambahan tersangka YNG dan AL. semua tersangka pembunuhan Noni, pelajar Kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang menjadi lima orang. Dua tersangka lainya,  ayah anak pelaku SG (44) dan VS (67)  kakek anak pelaku telah diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere untuk disidangkan.*

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan