Siap-Siap! Kabupaten Sikka Larang Kendaraan Plat Luar NTT dan Tidak Lunas Pajak Isi BBM Subsidi

Antrian kendaraan di  SPBU 54.864.01 di Bobou,pinggiran Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Jumat pagi 26 September 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet. com- Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggra Timur (NTT).

Dalam waktu dekat segera diterapkan larangan kendaraan plat luar NTT dan kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Terobasan ini yang dilakukan ini sejalan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

“Nanti minggu depan rapat dengan semua pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum  (SPBU), pemilik alat berat, dan dinas teknis terkait. Kami akan lakukan razia dan pembatasan kendaraan isi BBM subsidi dan tidak bayar pajak,” kata Yosef Benyamin, Jumat siang 6 Maret 2026 di Maumere.

Baca juga:Pajak Hiburan Pub dan Karaoke di Maumere, Omset Besar, Pajak Sangat Rendah

Optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan BBM untuk alat berat, kata Yosef Benyamin diamanatkan oleh Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.  Regulasi ini wajib ditegakan, karena didalamnya terdapat option untuk provinsi dan opstion untuk kabupaten.

Yosef Benyamin menyarankan kepada pemilik kendaan yang masih menggunakan plat luar Provinsi NTT segera memindahkan alamat ke Provinsi NTT. Karena ketika kendaraan luar NTT mengisi BBM subsidi, sebenarnya pemilik kendaraan tersebut mengambil kuota untuk kendaraan plat NTT, meski kendaran plat luar NTT tidak membayar pajak di NTT.

“Karena itu setelah pertemuan dengan para pemilik SPBU dan alat berat segera dilakukan penertiban. Kendaraan plat luar NTT tidak boleh dilayani mengisi BBM subsidi. Silahkan gunakan saja BBM non subsidi,:”tegas Yosef Benyamin.

Sebelumnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTT bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat mensosialisasikan ketentuan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi hanya digunakan oleh kendaran plat NTT yang sudah membayar pajak. Sedangkan kendaraan luar daerah dan atau yang belum bayar pajak disilahkan mengisi BBM nonsubsidi.

Baca juga:Kendaraan Plat NTT Bayar Pajak Boleh ‘Minum’ BBM Subsidi, Minggir yang Belum Lunas Pajak

Sosialisasi Pergub 13 Tahun 2025 dilakukan pada sejumlah titik SPBU di seputaran Kota Labuan Bajo menyasar para pemilik kendaraan.

Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Tetapi, ketentuan ini menjadi bias ketika banyak kendaraan bermotor dengan plat luar wilayah NTT, turut menikmati BBM bersubsidi padahal pajaknya disetorkan ke wilayah lain.

Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemda berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian panjang di SPBU, sebagaimana selama ini kerap terjadi.

Selain berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat luar, Pergub juga menyasar kendaraan yang tidak atau belum membayar pajak.  *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan