Empat Tersangka Rehabilitasi Irigasi Wae Ces Manggarai Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
KUPANG.dewadet.com-Rehabilitasi jaringan Irigasi Wae Ces I-4 seluas 2.750 ha di Kabupaten Manggara, Pulau Flores merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari nilai kontrak protek senilai Rp 3,8 miliar.
Kejakasaan Tinggi (Kejati NTT) telah menahan empat orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, AS. Umbu Dangu, PPK II, Johanes Gomeks, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Weam dan dan Direktur (Direktur PT Decont Mitra Consulindo, Stevanus Kopong Miten.
“Alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati NTT), Ikhwan Nul Hakim di Kantor Kejati NTT, Jumat malam, 9 Mei 2025.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces seluas 2.750 ha dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp 4,63 miliar dan nilai kontrak Rp 3,84 miliar.
Baca Juga: Pembelaan Oknum Polisi Tabrak Pejalan Kaki:Beri Uang, Sapi, Beras dan Moke
Proyek pada Dinas PUPR Provinsi NTT dilaksanakan PT Kasih Sejati Perkasa. Permasalahan dimulai sejak perencanaan proyek.
Para tersangka ditahan 20 hari du Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




