Hutang Sekalipun, Keluarga Bawa Pembunuhan Noni ke Komisi III DPR RI
MAUMERE,dewadet.com-Keluarga korban dugaan pemerkosaan dan pembunuhan STN (14), pelajar Kelas II SMPK MBC Ohe di Kecamatan Wehokloang, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menemui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta untuk meminta dukungan bagi keadilan kematian Noni, sapaan STN.
“Kami tidak punya uang berangkat ke Jakarta, Tapi kami akan usahkan berangkat ke sana, sekalipun kami pake hutang. Ini menyangkut penegakan hukum di NTT dan keadilan bagi anak dan adik kami Noni,” kata Febrianto Beto, wakil keluarga korban dalam pertemuan dengan wartawan bersama utusan 10 suku, relawan,THS-THM,dan aktivis mahasiswa mendukung penegakan hukum kematian Noni, Kamis petang 23 April 2026.
Berita acara pemeriksaan tersangka anak FGR sudah lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri dan segera disidangkan. Namun, Febri menegaskan penyidikan belum maksimal yang memberi keadilan dan rasa nyaman kepada keluarga korban.
Ditegaskanya, pemerkosaan dan pembunuhan ini masuk kategori kasus rumit, namun banyak hal penting tidak bisa diungkap membuka tabir.
Baca juga:Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali
Ia mencontohkan barang bukti handphone milik korban, tigas jari tangan putus dan hilang, rambut, dan pakaian korban belum terungkap. Padahal dari handphone itu tersimpan jejak digital yang bisa memberi banyak bukti baru.
Demikian juga dugaan keterlibatan pelaku lain turut serta, memfasilitasi pelarian dan menampung pelaku anak seharusnya turut diseret menjadi tersangka.
“Dari handphone, banyak hal yang bisa terungkap. Tapi handphone tidak bisa ditemukan. Permintaan data-data ke Telkomsel tidak dilakukan, juga dari HP pelaku ada pada penyidik akan terungkap jejak digital,” kata Febri.
Karena itu, keluarga korban dan relawan, kata Febri akan minta jaksa dan hakim supaya memenuhi rasa keadilan korban.
Baca juga:Ayah dan Anak Diamankan Polisi Diduga Terkait Kematian Pelajar SMP MBC Ohe
“Kami akan ngotot, karena di dalam keluarga, kami yakin pelakunya bukan hanay anak pelaku, ayah dan kakeknya saja. Kemungkinan masih ada pelaku lain,” katanya.
Dtegaskanya, proses peradilan harus menjadi spririt bersama aparat penegak hukum (APH). Penyidikan lengkap secara administratif, tetapi belum menyentuh substansi.
“Motif pelaku membunuh masih kabur. Apakah benar dia melakukan pembunuhan sesadis ini,” tandas Febri.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Senin 20 April 2026 menerima pelimpahan berkas perkara, FGR anak pelaku pembunuhan STN (14). Sementara ayah dan kakek anak pelaku, SG (44) dan VS (67) dalam pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Baca juga:Pembunuh Pelajar SMP Diserahkan ke Kejari Sikka, Jaksa Tambahkan Pasal Sangkaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo menjelaskan dalam berkas awal perkara, anak tersangka disangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penelitian yang mandalam, jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu ditambahkan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan mencakup Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Kejaksaan, lanjut Okky, juga menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum de ngan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak.
Terkait barang bukti yang belum ditemukan, hal tersebut dinyatakan tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025.
Baca juga:Mama Noni Desak Polisi Temukan Rambut, Jari Tangan, HP dan Pakaian Anaknya
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan aktif menerima masukan dari berbagai pihak, dari keluarga korban maupun dari para akademisi yang nantinya masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan.
STN, pelajar Kelas II SMP MBC Ohe dilaporkan hilang sejak Jumat 17 Februari 2026, Tiga hari berselang, Senin 20 Februari 2026, STN ditemukan menjadi jasad di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.*
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




