Tersangka Pembunuhan di Pesta Nikah Jalan KS Tubun Diancam 15 Tahun Penjara
MAUMERE,dewadet.com-Tersangka ANM alias Iko membunuh AP alias Piluk serta melukai SLNA dan SCS pada pesta pernikahan di Jalan Karel Sasuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Kabupaten Sikka menghadapi ancaman pasal 338 dengan ancaman 16 tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3.
“Tersangka diancam pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat siang 29 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui Pasal 338 KUHPidana berbunyi,” barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sedangkan Pasal 351 ayat (3) menegaskan “jika perbuatan mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Baca juga:Iko Tersulut Amarah Laporan Diki Dipukul di Tenda Pesta Nikah, Pisau Ada di Pinggang Kiri
Penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi, tujuh orang berusia dewasa dan tiga orang anak usia di bawah 18 tahun. Saksi anak berasal dari pihak korban maupun tersangka.
Djafar menegaskan tersangka membawa pisau dari luar (tempat pesta). Pisau tersebut berada pada pinggang sebelah kiri. Ketika terjadi perkelahian, korban menarik pisau dari pinggang lalu menghujamkan ke para korban.
“Pisau dibawah dari luar, bukan diambil di tempat pesta,” tegas Djafar dalam konfersensi pers dipandu Kasi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga.
Berdasarkan kronologi dibeberkan penyidik, kejadiannya bermula dari pengaduan seorang anak bernama Celo kepada Iko.
Baca juga:Kain Meja Bercak Darah Saksi Bisu Pesta Nikah Berdarah di Maumere
“Anak kecil namanya Celo lapor kepada pelaku bahwa ada yang mau memukuli temanya di area pesta. Tersangka ada di tempat pesta yang lain yang berdekatan (sebelah atas tempat kejadian perkara),” kata Djafar.
Pengaduan Celo tak dihiraukan oleh Iko. Tak lama berselang, muncul lagi Diki. Ia juga mengabari kepada Iko hal serupa bahwa ada yang mau memukul mereka di tempat pesta pernikahan.
Pelaku akhirnya datang ke pesta lalu terlibat cekcok. Ia dipukul dan ditendang di dada. Kata Kasat Reskrim Iptu Djafar, pelaku tersulut emosi mencabut pisau yang sudah disimpan di pinggang kiri, diayunkan mengenai perut seseorang yang tak dikenalinya.
“Ia menyaksikan Yanus dikeroyok oleh beberapa orang hingga wajah berlumur darah. Iko cabut pisau dari pinggang kiri dan mengayunkan ke tubuh salah seorang berbaju kaos warna hitam,” kata Jafar.
Baca juga:Pesta Nikah Dilumuri Darah, Bermula Maki Orangtua di Pemana, dan Joket Kasar di Maumere
Iko perhatikan ke sekitar melihat Ano dipikul oleh seseorang menggunakan botol bir. Ia refleks mencabut pisau, mengayunkan pisau ke seseorang mengenai dada kiri.
“Seorang korban meninggal dunia, sedangkan dua orang dirawat terkena luka sayat dan tusuk. Kemarin (Kamis), mereka sudah pulang dari rumah sakit,” kata Djafar.*
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





