Kejari Sikka Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum IKK Nita, Negara Rugi Rp 3 Miliar
MAUMERE,dewadet.com-Kado akhir tahun pemberantasan korupsi diberikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kepada masyarakat Sikka menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi proyek jaringan air minum bersih IKK Nita di Kabupaten Sikka, merugikan negara Rp 3 miliar.
Dari lima tersangka, tiga orang terkait kasus proyek yang sedang ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi yang lain sedang menjalani penahanan di Kupang. Tersangka ADSN tersangkut kasus penyedia di Kejati NTT, YGS menjabat konsultan pengawas di di proyek IKK Nellem dan NBD menjabat pejabat pembuat komitmen.
Sedangkan dua tersangka dibawah dari Jambi menjabat konsultan pengawas, WN dan SUK ditahan mulai tanggal 1 Desember 2025.
“Penahanan dilakukaan langsung di Rutan Kelas II Kupang, karena kami lakukan pemanggilan melalui Kejaksaan Negri Kupang. Sama juga kalau ditahan di Maumere akan dibawah juga ke Kupang, karena persidangan diadakan di Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, S.H, MH, didampingi Kasi Pidsus, Rizky Benyamin Pandi, dan Kasi Intel, Okky Prasetyo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sikka, Jalan Ahmad Yani Kota Maumere.
Baca juga:SM, Tersangka Kredit Fiktif BRI Tergiur Janji Kontraktor IKK Nelle, Uang Rp 1 Miliar Tak Dicicil
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri telah memeriksa belasan orang saksi dalam pengumpulan data dan keterangan proyek air minum bersih di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita.
Proyek tahun 2021 ini dibiayai dari dana pinjaman daerah mulai dikerjakan tanggal 19 November 2021, namun air bersih tak kunjung mengalir ke rumah warga di Desa Ladogahar dan Desa Bloro.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilaksanakan semasa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dijabat, Hendrina Mallo, yang sebulan lebih mutasi ke Kejati NTT.
Armada menjelaskan pihaknya sangat transparan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Bila dalam tahapan persidangan ditemukan fakta yang baru mengarah kepada tersangka yang lain, penyidik akan menindaklanjutinya.
Baca juga:DPO Kredit Fiktif BRI Rp 3,6 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sikka
“Kami fair. Kalau ada potensi kerugian negara kenapa tidak,” tegas Armada yang telah lima minggu mengemban tugas di Kejari Sikka.
“Kami targetkan pada akhir Januari 2026, sudah dilakukan penuntutan,: janji Armada. *




