Terpidana Penganiayaan Naik Mobil Keranjang, Pakai Rompi Merah dan Tangan Diborgol
MAUMERE,dewadet.com-Terpidana penganiayaan Hendrik Putra Winata, mengenakan rompi merah dengan tangan diborgol dan menumpang mobil tahanan ketika dieksekusi Kejaksaan Negri (Kejari) Maumere, Jumat siang 2 Mei 2025 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere.
Hendrik akan menjalani tiga bulan hukuman penjara menurut vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada 22 April 2025. Eksekusi ini terlambat tiga hari dari waktu tujuh hari perintah Majelis Hakim.
Hendrik keluar dari ruangan Pidana Umum Kejari sempat membalikkan badan, mundur sejenak lalu bersembunyi hendak menghindari kamera wartawan yang akan memotretnya. Tapi, ia akhirnya juga keluar berjalan menuju mobil tahanan.
Hendrik datang ke Kejari Sikka di Jalan Ahmad Yani sejak Jumat pagi setelah dikirimi surat panggilan. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Okky Prasetyo, Jumat siang, Hendrik harus diperiksa kesehatan sebelum dikirim ke Rutan menjalani penahanan.
Baca Juga:Kejari Sikka Eksekusi Terpidana Penganiayaan ke Rutan Maumere
Hendrik menganiaya Kevin Winata pada 8 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Wairkoro, Desa Wairblerer, Kecamatan Waigete arat timur Kota Maumere,
Ketika itu, Hendrik menikam Kelvin Winata menggunakan sebilah pisau ke dada kanan Kevin, sehingga mengalami luka robek. Korban dilarikan ke runah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kejadian tersebut disaksikan oleh istri dan anak korban yang baru saja keluar dari gudang.
Pelaku muncul dengan sepeda motor memanggil korban. Keduanya terlibat cecok. Hendrik mengeluarkan pisau menusuk korban. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





