Kapolsek Bola Enggan Tangkap Penjudi Diadukan Mantan Napi Judi ke Propam Polres Sikka

Pelapor kasus judi dadu regang berada di Propam Polres Sikka, Senin 2 Januari 2026. (dok.dewadet.com).

MAUMERE,dewadet.com-Mantan narapidana (Napi) kasus judi Gabriel Lado melaporkan Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka,MS  Senin 2 Fabruari 2026.

Pengaduan warga Desa Bola, Kecamatan Bola diduga karena Kapolsek Bola enggan menangkap bandar judi dadu regang di Pasar Bola, Senin 2 Februari 2026.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga belum memberi tanggapan atas laporan kasus judi. Pesan WhatsApp meminta konfirmasi belum ditanggapi.

Bemula Gabriel melaporkan judi dadu regan kepada Polsek Bola. Selanjutnya, Kapolsek didampingi seorang anggota mendatangi lokasi perjudian. Setibanya di lokasi, para penjudi lari pontang panting, sedangkan bandar judi tak melarikan diri.

Baca juga:Terindikasi Judi Online 206 Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Sikka

“Orang (penjudi) lihat Kapolsek langsung lari. Sedangkan bandar dadu regan  tidak lari. Saya bilang, tangkap sudah Itu. Dia tidak mau,” kata Gabriel menuturkan  lagi keterangan ketika di Polres Sikka.

Gabrile mengakui adu mulut tidak terelakan dengan Kapolsek. Pimpinan polisi itu mempertanyakan kapasitas Gabriel mendesak penangkapan tersebut.

“Dia bilang, kau ini sebenarnya siapa? Saya bilang, aduh, saya masyarakat biasa. Saya pergi lapor bapak tidak mau ini habis, tanya lagi,” ujar Gabriel.

Gabriel sempat mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang taruhan dadu regan sekitar Rp 100 ribu. Barang bukti tersebut dibawa serta dalam pengaduanya.

Baca juga:Semarak Sabung Ayam, Dadu Regan dan Dadu Putar di Pasar Alok Buyar oleh Suara Petasan

Ia membandingkan pengalamanya pernah diproses hukum dan penjara delapan bulan. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan