Pemda Sikka Terbitkan Surat Penutupan Eltras Pub dan Karaoke
MAUMERE,dewadet.com-Pemerintah Kabupaten Sikka segera menerbitkan surat Keputusan Bupati Sikka untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Eltras Pub dan Karaoke pasca kejadian dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa 13 pekerja perempuan pub tersebut.
“Tunggu saja suratnya akan terbit dalam waktu dekat. Kalau nanti pak bupati sudah tandatangani,kami akan disampaikan juga kepada publik. Penutupan ini sifatnya sementara menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Resort Sikka,”kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Even Edomeko, dihubungi Minggu sore, 22 Februari 2026.
Even menjelaskan bahwa penutupan sementara untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas Eltras Pub dan Karaoke. Namun eveluasi itu,sambung Even bukan hanya difokuskan terhadap Eltras Pub saja, tapi berlaku menyeluruh terhadap semua pub dan karaoke yang beroperasi di Maumere.
Dikatakan Even, evaluasi menyeluruh itu untuk menciptakan aktivitas pub dan karaoke yang sehat dan kondusif agar kejadian serupa menimpa 13 pekerja Eltras Pub dan Karaoke asal Provinsi Jawa Barat tidak terulang di pub dan karaoke yang lain.
Baca juga:Penyidik Akan Umumkan Tersangka TPPO Eltras Pub dan Karaoke Maumere
“Evaluasi ini untuk melindungi para pekerja agar kejadian serupa tidak terulang pada pub yang lain di kemudian hari,” tegas mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka.
Sebelumnya Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka membeberkan dugaan eksploitasi fisik dan seksual yang mendera 13 orang pekerja Eltras Pub dan Karaoke dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka, Selasa 9 Februari 2026 di ruang sidang utama.
Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, Randi Laja membacakan rilis Jaringan HAM Sikka menyebut manajemen pub memberlakukan sejumlah denda kepada para pekerja. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp 2,5 juta, denda adu mulut Rp 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.
Jika hendak membeli sesuatu seperti air mineral, pekerja pub harus membayar karyawan pub Rp 50 ribu. Untuk urusan pelesir harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek Rp 170 ribu.
Baca juga:Pokja MPM Minta Gubernur Jabar Jangan Buru-Buru Pulangkan Eks Karyawan Eltras Pub
Ke-13 pekerja pub berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Provinsi Jawa Barat berusia 17-26. Namun ada juga yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
Perekrutan mereka dilakukan melalui teman yang telah terdahulu kerja di Kota Maumere dalam rentang waktu , dalam rentan waktu yang berbeda-beda antara 2023-2025.
Sejak awal perekrutan, para pekerja diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Mereka dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.
Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret dan dicekik.
Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO
Ketegangan mencapai puncaknya pada 20 Januari 2026. Pesan singkat WhatsApp kepada Suster Ika, SSpS, para pekerja mengungkapkkan kondisi batin yang hancur. Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan pub.
“Mereka memohon agar Suster Ika, SSpS melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan diselamatkan,” demikian Randi Laja.
RDP diipimpin Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi dengan Jaringan HAM Sikka dihadiri Koordinator TRuK-F, Suster Ika, para mahasiswa BEM IFTK, Rektor IFTK, Prof.Dr.Oto Gusti, JPIC SVD, Pater Vanden Raring, Puslit Chandraditya, Pater Huber Thomas, mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus, para suster, dan lima karyawa pub. Saat ini para karyawan pub ditampung di Selter TRuK-F.*





