Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali

Penyidik mengiring tersangka anak FGR menuju ruang tahanan Polres Sikka, Jumat malam 27 Februari 2026. (dok.dewadet.com).

MAUMERE, dewadet.com-Teka-teki pelaku yang menghabisi STN (14) remaja putri kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabuapaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT akhirnya dijawab Kepolisian Resort Sikka, Jumat malam 27 Februari 2026.

Kejadian tragis itu bermula kedatangan STN  ke rumah pelaku SGR, Jumat  20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita hendak mengambil gitar yang dipinjam oleh FGR, pelajar Kelas III SMP Ohe. Ternyata FGR memaksa korban berhubungan badan, dan korban mengancam melaporkan FGR.

“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam milik korban, disusul kontak fisik diantara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian lalu menganiaya korban secara sadis,” terang Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, dalam konferensi pers Jumat malam.

Reinhard menerangkan bahwa pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah. Memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah menutupnya menggunakan daun talas dan bambu.

Baca juga:Ayah dan Anak Diamankan Polisi Diduga Terkait Kematian Pelajar SMP MBC Ohe

“Merasa tidak aman, FRG memindahkan korban tempat kedua di kali lalu menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende dan ditangkap Tim Buser Polres Sikka ,” kata Reinhard.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.

Pelaku diancam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan  merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” tandas Reinhard.

Baca juga:Pelajar SMP Ambil Gitar Dipinjam Kerabat, Hilang Empat Hari Ditemukan di Kali Desa Rubit

Dikatakannya, telah diperiksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.

Polisi, kata Reinhard, terus mencari barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (dokter forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Penegakan hukum kasus ini untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita.

Baca juga:Polisi Amankan Satu Orang Diduga Terlibat Kematian Remaja Putri SMP Hewokloang

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” pinta Reinhard.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan