Hanya 30,66 Persen Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sikka Taat Bayar Pajak

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Gajah Mada Kota Maumere. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Sikka membeberkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor Kabupaten Sikka membayar pajak hanya 30,66 persen.

Data UPTD Dispenda tanggal 31 Desember 2025 menyebut jumlah kendaraan yang terdaftar di Sikka sebanyak 77.114 unit.

Namun hanya 23.646 unit yang membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh. Selain kendaraan bermotor  terdapat 42 unit alat berat belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat.

Kepala Unit Pelaksaan Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika membeberkan itu dalam pertemuan lintas sektor membahas persiapan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, Rabu 11 Maret 2026.

Baca juga:Awal April Berlaku Larangan Kendaraan Tunggak Pajak Tak ‘Minum’ BBM Subsidi

Pertemuan dipimpin Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago di Ruang Rokatenda Kantor Bupati, Maria mengatakan  Pergub  Nomor 13 Tahun 2025 merupakan komitmen  Gubernur NTT meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTT yang kurang bagus.

Gubernur NTT mengambil kebijakan mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat (PAB).

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini masih berada di bawah 50 persen, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, dan alat berat.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:Siap-Siap! Kabupaten Sikka Larang Kendaraan Plat Luar NTT dan Tidak Lunas Pajak Isi BBM Subsidi

Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.

Ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) segera menerapkan larangan terhadap kendaraan di Provinsi NTT yang belum lunas pajak dan kendaraan luara NTT tidak mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Larangan tersebut akan berlaku sekitar bulan April 2026 setelah tahapan sosialisasi dan pembentuan satuan tugas (Satgas) implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Baca juga:Kendaraan Plat NTT Bayar Pajak Boleh ‘Minum’ BBM Subsidi, Minggir yang Belum Lunas Pajak

“Dalam tahap awal kita segera bentuk Satgas untuk penerapan Perbug NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kita akan awasi dengan sosialisasi di semua SPBU. Kemungkinan awal bulan April diterapkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin kepada dewadet,com, Rabu 11 Maret 2026 usia pertemuan lintas sektor di Ruang Rokatenda Lantai II Kantor Bupati Sikka. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan