Polda NTT Ungkap 76 Kejahatan Konvensional, Polres Kupang dan Sikka Terbanyak
KUPANG, dewadet.com-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Polres jajaran mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional selama bulan Januari sampai Mei 2026. Polres Kupang mencatat pengungkapan terbanyak 18 laporan polisi dengan 18 tersangka dan Polres Sikka sebanyak 11 laporan polisi dengan 12 tersangka.
Pencapaian itu diungkapkan konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis 4 Juni 2026).
Kegiatan dibuka Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dipandu Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. Konferensi pers tersebut juga diikuti para Kapolres jajaran melalui sarana virtual.
Sigit Haryono menjelaskan selama periode Januari hingga Mei 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama Polres jajaran mengungkap 76 laporan polisi atas berbagai tindak pidana konvensional. Polisi juga mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.
Baca juga:Uang Sekolah, Pakaian Seragam, Kursi dan Meja, Kapolda NTT Bantu Pelajar di Sikka
Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, dan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden RI serta implementasi Program Presisi Kapolri.
Berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda NTT merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah NTT.
Kapolda mengaku telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga:Sejoli di NTT Jual Perangkat Peretas Bisa Tembus Sistem Keamanan Berlapis
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Polres jajaran agar meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa capaian tersebut mencerminkan implementasi nyata konsep Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Kedepan, Polda NTT akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat NTT,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak 18 laporan polisi dengan 18 tersangka, Polres Sikka mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka. Sementara sejumlah Polres lainnya juga berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah masing-masing.
Baca juga:Ketua APPA NTT Desak Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus 13 LC Pub Eltras Maumere
Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap. *





