Ketua APPA NTT Desak Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus 13 LC Pub Eltras Maumere

Ketua APPA NTT, Asti Laka Lena berssama tim melakukan audiens dengan Komisi III DPR RI tahun  lalu di Jakarta. (dok.APPA NTT).  

JAKARTA,dewadet.com- Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT), Asti Lakalena menilai penyidik Kepolisian Resort Sikka lamban menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 ladies club (LC) Pub Eltras di Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT.  Lambannya penetapan tersangka akan menghambat perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban dimandatkan oleh Undang-undang.

Melalui rilis dikirim kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026, Asti menegaskan bahawa kepolisian hanya menggunakan KUHP, tidak menggunakan undang-undang  yang terkait langsung dan khusus dengan kasus ini, yakni
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

“Kepolisian harus menggunakan undang-undang yang khusus terlebih dahulu baru menggunakan UUU yang lebih umum,” pinta istri Gubernur NTT. Melki Laka Lena.

Ketua TP PKK NTT ini  juga minta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini, khususnya kepada TRUK-F dan para imam yang selama ini sudah bersama korban.

Baca juga:Menolak Ditiduri Tamu, Pekerja Pub Deltras Maumere Didenda Rp 2,5 Juta

Asti menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi langsung. Kasus serupa banyak terjadi di NTT. Kita ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan bagi korban.

Advokat, Greg Retas Daeng, mendesak penyidik menggunakan undang-undang khusus pada kasus ini.

“Kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat kepolisian harus menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan UU Perlindungan Anak,” tegas Greg.

Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT ini menilai sikap kepolisian hanya menggunakan KUHP merupakan hanya mau mencari yang mudah saja, padahal ada undang-undang khusus yang mengatur secara khusus mengenai ini.

Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO

“Kita akan kawal kasus ini agar Polres Sikka tidak hanya menggunakan KUHP tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini,“ tegas Greg.

Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba mengatakan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.

“Kami juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini mendapatkan perhatian dari negara,” tegas Sere.

“Kami sudah pernah melakukan advokasi bersama terkait dengan kasus seperti ini dan kami punya catatan baik dan berhasil dalam melakukan advokasi kasus seperti ini. Kami akan meminta kepada DPR-RI untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan pengawasan atas kinerja dari kepolisian. Ini harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban,” tegas Sere Aba.

Baca juga:Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Pernyataan APPA merespon dugaan TPPO terhadaap 13 LC pekerja Pub Eltras Maumere. Para korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat ada yang berusia anak dan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Mereka mengalami kekerasan fisik, pskisi dan ekspolitasi secara seksual mapun ekonomi saat para korban bekerja. Menurut penuturan korban, mereka dijanjikan mendapatkan gaji senilai Rp 8 juta-Rp 10 juta perbulan, mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Kenyataan para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis dan dieksploitasi secara seksual dengan dipaksa para untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit dan mengalami tindakan tidak manusiawi lainnya seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik.

Para korban juga dipaksa membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu.

Untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek Rp 170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp 2,5 juta, denda adu mulut 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp 5 juta; dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu. Ada dua orang yang bertanggungjawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba, atas anak korban yang masih berusia 15 tahun dipalsukan oleh para pelaku ini.

Baca juga:Fani Sediakan Tiga Anak Dicabuli Mantan Kapolres Ngada Menangis di Kejari Kota Kupang

APPA NTT beranggotakan FPD NTT Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, Saksi Minor, Rumah Harapan GMIT, Yayasan I.J.Kasimo, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksuak terhadap Anak, Federasi Apik, J-RUK Kupang, The CATOC Indonsia, IRGSC Kupang, TRUF-K, LPA NTT, PADMA Indonesia, Rumah Perempuan Kupang, LBH APIK NTT, Pdt. Dr Merry Kolimon, RD. Dr Leo Mali, IFTK, BEM IFTK, Jaringan HAM Sikka. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan