Proyek Watergen di Semparong Mubasir, Ujicoba Mesin Pakai BBM 20 Liter Hasilkan Air Kurang dari 5 Liter

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka melakukan penggeledaan di Kantor Dinas PUPR Sikka dan Sekda Sikka menyelidiki kasus proyek Watergen di Desa Semparong tahun 2022. (dok.Kejari Sikka),

MAUMERE,dewadet.com-Proyek Watergen di Desa Semparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibiayai dari dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 diduga bermasalah pasca pekerjaan proyek tersebut.

Warga Desa Semparong dihubungi Selasa malam, 3 November 2026 menuturkan bahwa setelah proyek tersebut rampung dilakukan ujicoba mesin watergen.

Pelaksana proyek mengunakan bahan bakar minyak 20 liter solar menggerak mesin, namun hasilnya hanya kurang dari 5 liter air bersih.

“Tidak efisen sama sekali. BBM 20 liter dihabiskan hanya hasilkan lima liter air bersih. Sejak tahun 2022 setelah proyek rampung, tidak beri manfaat bagi kami,” kisah warga.

Baca juga:Lima Jam Kejari Sikka Geledah Kantor Dinas PUPR dan Sekda Sikka Amankan Dua Box Dokumen

Informasi lainya menyebutkan proyek ini dikerjakan oleh rekanan asal Kupang dengan meminjam bendera perusahaan kontraktor milik warga Sikka. Rekanan disebutkan juga insialnya sudah meringkuk dalam penjara untuk kasus proyek yang lain.

Nasib rekanan proyek Watergen ini juga tidak beda jauh dengan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sikka. Dia telah meringkuk di terali besi untuk yang lain di lingkungan Pemkab Sikka.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Aditya Pratama, SH, MH,  menjelaskan  pekerjaan watergen diduga terjadi mark up atau pengelembungan.

“Dari temuan kami, adanya dugaan mark up atas pekerjaan yang dilakukan,” kata Aditya dihubungi dewadet.com, Selasa malam malam.

Baca juga: Mobil Bor Air Tanah Dinas PU Sikka Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Tak Pernah Digunakan Jadi Besi Tua

Namun siap saja pihak yang bertanggungjawab, Aditya menyatakan bahwa semuanya dalam tahap penyidikan.

Dikatakanya, pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Sikka dan Sekda Sikka dalam rangkaian penyidikan. Sedangkan untuk kerugian negara masih dalam proses. Namun dugaan perhitungan sementara sekitar Rp 1, 5 miliar.

Aditya menerangkan lagi setelah penggeledahan, dokumen  dan barang bukti yang diperoleh akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi guna dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Langkah tersebut untuk mengungkap secara utuh penanganan perkara a quo guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Baca juga:Kejari Sikka Usut Dugaan Penyelewengan MBG

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sikka menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Selasa, 3 November 2026 mengamankan dua box container dokumen.

Penggeledahan  berlangsung lima jam dimulai pukul 13.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Watergen Desa Samparong di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2022.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Edi Boni Mantolas, SH MH untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara.

Dalam penggeladahan ini tim Pidsus mengamankan sejumlah dokumen penting sebanyak dua box container. Selanjutnya dokumen dan barang bukti yang diperoleh akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi guna dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara utuh penanganan perkara a quo guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Baca juga:Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Kejari Sikka Mintai Keterangan DPRD Sikka

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada hambatan..*

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan