Kerugian Penipuan Online di Indonesia Rp 9,1 Triliun, OJK Terima 1.000 Laporan Perhari
JAKARTA, dewadet.com-Kerugian dari scam online di Indonesia menembus Rp 9,1 triliun dengan angka pengaduan 1.000 perhari merupakan tertinggi dari negara-negara lain.
Fakta mencengangkan ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat 432.637 laporan penipuan online yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026 dikutip dari CNBC Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi, ketika itu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memaparkan pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 lebih rekening.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Ketua OJK.
Baca juga:Tahun ke-10 Kopdit Obor Mas Mengelola KUR: Lolos Audit Menkop, Menkeu, BI dan OJK
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berada di Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Sumatera.
Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.
OJK mengaku, ada tantangan dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
“Kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Baca juga:Dua Calon Direktur Utama Bank NTT Dikirim ke OJK
Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.*
Editor: Eginius Moa




