Istri AWK Investor Dapur SPPG 3T di Sikka, Ada SPK dengan Penyedia Jasa

Kuasa Hukum AWK, Meridan Dewanto Dado berada di Mapolres Sikka, Selasa 16 Juni 2026. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE dewadet.com-Kuasa hukum Anggelus Wake Kako (AWK), Meridian Dewanto Dado menegaskan yang bertanggungjawab atas pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Kabupaten Sikka adalah Christina Lusiana Hari, istri Angelus Wake Kako.

“Keterlibatannya sebagai sumbangsihnya dengan uangnya sendiri, membantu Badan Gizi Nasional (BGN) menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG),” terang Meridian, dalam pengaduan tertulis ke Mapolres Sikka,Selasa 16 Juni 2026.

Pembangunan dapur SPPG itu didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati dan ditandatangani oleh Christina Lusiana Hari selaku pihak pertama (investor) dengan Yohanes Hegon De Ornay selaku pihak kedua (penyedia Jasa/vendor) pada 5 Nopember 2025. SPK itu, sama sekali tidak ada nama Ambo Gaharpung.

Harga pendirian setiap dapur Rp 340 juta, tersebar di Desa Gera dan Desa Liakutu di Kecamatan Mego. Desa Lenandareta dan Desa Rejo di Kecamatan Paga. Kemudian dapur di Desa Leguwoda, Kecamatan Magepanda, Desa Hokor di Kecamatan Bola dan dapur di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng.

Baca juga:Ulat Muncul Guru Bungkam, Kini Murid SDK Nangalimang Terima MBG Sayur Buah Pepaya

Di dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) disepakati pembangunan tujuh dapur selama 35 hari kerja, terhitung 6 Nopember 2025 sampai 10 Desember 2025.

SPMK juga menegaskan tentang pembayaran uang muka atau down payment (DP) 25 persen dari harga pekerjaan. Sedangkan pembayaran 100 persen dilakukan pada saat serah terima pekerjaan 100 persen  setelah pemeriksaan dan perhitungan oleh Tim Apraisal dan BGN.

Meridian menjelaskan, pelaksanaan pembangunan tujuh dapur SPPG  tersebut telah diberikan uang muka kepada vendor senilai Rp 85 juta perunit atau total uang muka Rp 595 juta.

Namun, dari tujuh dapur itu hanya dua unit dapur diselesaikan meski molor dari SMPK tanggal 10 Desember 2025. Kedua dapur itu yakni di Desa Wolomotong selesai 28 Januari 2026 dan dapur di Desa Hokor diselesaikan 23 April 2026.

Baca juga:Senator AWK Laporkan Rekanan Proyek Dapur SPPG ke Polres Sikka, Dian Dado: AWK Bukan Investor

“Sesuai kesepakatan, penyedia jasa harus dikenai pinalti pekerjaan 1 per 1.000 dari nilai pekerjaan terhitung sejak tanggal 11 Des 2025. Satu unit dapurt di Desa Liakutu tidak dikerjakan oleh penyedia jasa, dan empat unit dapur lainnya, yaitu di Desa Gera, Lenandareta,Rejo dan Desa Leguwoda tidak diselesaikan sesuai rencana,” kata Meridian.

Terhadap keterlambatan dan juga mangkraknya pembangunan tujuh dapur ini, pihak investor dan penyedia jasa melakukan evaluasi serta perhitungan kemajuan pekerjaan berdasarkan persentase fisik yang telah dikerjakan menjadi patokan dalam pembayaran;

Bahkan juga untuk menjamin objektivitas evaluasi serta perhitungan pekerjaan di lapangan telah diturunkan tim independen melakukan verifikasi pada setiap titik dapur SPPG. Meski prosesnya pihak investor kesulitan menghubungi penyedia jasa untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan.

Dalam proses pemeriksaan dan perhitungan oleh Tim Apraisal dan BGN, pihak investor memperoleh informasi sejumlah utang pekerjaan di lapangan yang belum diselesaikan oleh penyedia jasa, berupa tunggakan upah tukang serta pembayaran material bahan bangunan. Lagipula pada saat itu rekanan tidak lagi aktif di lokasi dan sulit dihubungi.

Baca juga:Hanya Satu dari 17 SPPG di Sikka Punya Ipal Modern, Pisahkan Limbah Air dan Lemak

Dapur SPPG di Desa Wolomotong dan di Desa Hokor, meski diselesaikan juga ditemukan sisa kewajiban pembayaran tidak terselesaikan senilai Rp 100 juta. Sehingga pihak investor yang melunasi utang tersebut;

“Sekali lagi pembangunan tujuh dapur SPPG pada tujuh lokasi di Kabupaten Sikka adalah tanggung jawab Christina Lusiana Hari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Meridian Dado.

Meridian menambahkan, pada saat ini juga belum ada pencairan dana dari BGN untuk pekerjaan empat unit dapur SPPG  yang dituntut oleh  Ambo Gaharpung, karena adanya perubahan petunjuk teknis mekanisme dan skema pembayaran.

“Alasan utama istri klien kami belum melakukan pembayaran kepada penyedia jasa, dikarenakan masih diperhitungkan secara cermat biaya-biaya yang harus dibayarkan. Kesemuanya harus dikumulasikan dengan sejumlah temuan di lapangan berupa pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak, potensi denda atau pinalti pekerjaan, serta sulitnya menghubungi penyedia jasa untuk penandatanganan berita acara kesepakatan,” kata Meridian lagi.

Baca juga:Menko Pangan: Bahan Baku MBG Wajib Beli dari Desa

Meridian mempertanyakan tuntutan pembayaran pekerjaan empat  dapur SPPG senilai Rp 754 juta. Jika dikonfrontasikan dengan perhitungan pinalti denda keterlambatan dan dipotong DP Rp 595 juta, maka angka tuntutan   Rp 754 juta merupakan karangan perkataan bohong.

“Pernyataannya tidak bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga dia layak dijerat  tindak pidana fitnah sesuai Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Begitu juga tindakan Ambo Gaharpung menyebarkan data percakapan Chat WA pribadi antara dirinya dengan klien kami pantas dijerat dengan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Dado.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan