Diancam Pasal Berlapis Tujuh Warga Nangahale Serang dan Ancam Pastor  

Tujuh tersangka pelaku penyerangan dan pengancaman diserakan penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT di Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat 12 Desember 2025. (dok. Kejari Sikka).

 MAUMERE, dewadet.com-Tujuh orang warga Nangahale, Kabupaten Sikka mengacam dan menyerang imam Katolik di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale 19 Desember 2023 diancam melanggar pasal berlapis KUHP.

Para pelaku melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh tersangka yakni AD alias A, S alias S,  AT alias A,  alias A, AI alias M,  Aalias A, NNDT alias D dan  IN alias N diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT, Jumat 12 Desember 2025.

Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo, dalam rilis dikirim Sabtu siang, 13 Desember 2025 menjelaskan perkara ini berawal protes yang dilakukan para tersangka bersam 200-an warga masyarakat.

Baca juga:Kejari Sikka Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum IKK Nita, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Protes berlangsung 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, berlatarbelakangi pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama, melakukan penebangan tanaman milik warga.

“Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban seorang pastor,” tulis Okky.

Tindakan para pelaku mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam dan tidak berani memimpin misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.

“Penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” Okkky menambahkan.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan