LPH BPK 2024, PAD Sikka Belum Pertimbangkan Potensi Pendapatan
MUMERE,dewadet.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistim pengendalian intern Pemkab Sikka 2024 menegaskan Pemkab Sikka belum sepenuhnya menganggarkan pendapatan asli daerah (PAD) mempertimbangkan potensi pendapatan.
Menurut BPK, Pemkab Sikka perlu mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.
Kebijakan makroekonomi daerah berpengaruh terhadap penganggaran PAD. Kebijakan ini menentukan arah dan kondisi ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut, yang berdampak pada potensi pendapatan yang bisa digali oleh pemerintah daerah.
Baca juga:Rumah Makan Jadikan Masyarakat Sikka ATM, Buktinya Omset Besar Dilapor Kecil
Pertumbuhan ekonomi yang baik akan meningkatkan pendapatan daerah, di antaranya adalah pajak dan retribusi. Hal tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan PAD, karena semakin besar potensi ekonomi maka semakin besar nilai potensi penerimaannya.
Kebijakan makroekonomi yang dimuat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sikka Tahun 2024 meliputi struktur ekonomi wilayah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan inflasi.
Temuan BPK Perwakilan NTT tampak dari tidak terpenuhinya target penerimaan PAD Kabupaten Sikka sangat rendah. Hampir setiap tahun tidak memenuhi target.
Tahun 2024, pemerintah daerah menargetkan Rp 117.258.025.201. Realisasinya Rp 106.113.600.370,05 atau setara 90,49 persen. Paling buruk terlihat pada pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga:Forum Warung Makan Maumere Ciut Hadapi Kaban Pendapatan Sikka Bahas Pajak Makan dan Minum
Pajak daerah ditargetkan Rp 37.847.445.100, realisasi Rp 28.361.634.831 atau 74,93 persen. Retribusi daerah ditargetkan Rp 15.578.641.210, terealisasi Rp 7.871.935.158 atau 50,53 persen. *




