Pemain Senior Solar Ilegal Kena Ciduk di Palue, Barang Bukti Delapan Jeriken Dikirim ke Polres Sikka

Delapan jeriken solar ilegal diturunkan dari kapal penumpang dari Kecamatan Palue di dermaga empat Pelabuhan Lorens Say, Kota Maumere, Senin siang 4 Agustus 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Telah lama malang melintang jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, dua orang oknum warga Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, akhirnya diciduk anggota Polisi Sub Sektor Palue, Minggu 4 Agustus 2025.

Pelaku, G dan A masih berada di Palue, sedangkan delapan jerikan solar berisi 35  liter dalam setiap jerikan dikirim ke Polres Sikka dengan kapal motor yang tiba Senin siang, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, Bambang Supeno, S.IK, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga belum memberi konfirmasi penangkapan kedua pelaku jual beli BBM ilegal, ketika dihubungi Senin siang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan delapan jeriken jumbo berisi solar ilegal diturunkan dari kapal rakyat angkutan penumpang rute Palue-Maumere di dermaga empat Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Baca juga:Mantan Menkominfo Jhonny Plate Diperiksa Kasus Pusat Data Nasional Sementara

Dua orang anggota polisi tampak di pelabuhan menyaksikan penurunan delapan jerikan BBM solar oleh anak buah kapal. Barang bukti tersebut diangkut menuju Polres Sikka. Sedangkan dua pelaku, menurut informasi akan dibawa ke Maumere pada Selasa pagi.

Kasus dugaan jual beli solar ilegal ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sikka.

Keterangan lain yang diperoleh menyebutkan, penangkapan solar illegal dilakukan oleh seorang anggota Polisi Subsektor Palue ketika diturunkan dari kapal feri KM Ile Ape tiba di Palue, Minggu. Kapal milik PT ASDP melayani rute Maumere dengan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sikka.

“Kasus ini (penangkapan pelaku BBM solar ilegal) sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Palue sejak Minggu kemarin,” kata sumber dewadet di Palue.

Baca juga:Bangun Asrama Anggota Subsektor Palue, Tonggak Baru Pelayanan Polres Sikka

Keterangan lain juga menyebutkan, A dan G merupakan pemain lama. Sekian lama mereka bebas melakukan transaksi BBM solar ilegal dengan warga Palue. Kabar terbaru, mereka menjual solar ilegal untuk aktivitas proyek yang sementara dikerjakan di Kecamatan Palue. *

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan