Tersangka FGR Berubah-Ubah Keterangan Menyulitkan Penyidik  

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi dan Wakapolres Sikka, Marselus Yudo Amboro, memberi keterangan kepada wartawan Kamis sore 5 Maret 2026 di Mapolres Sikka. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Wakil Kepala Kepolisian Resort Sikka, Kompol Marselus Jugo Amboro, SIK, menegaskan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal telah bekerja profesional menetapkan para tersangka dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menewaskan STN (14) pelajar SMP Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

FGR tersangka anak berubah-ubah keteranganya dan tidak kooperatif menjadi salah satu kendala dihadapi penyidik. Dalam pemeriksaan awal, tersangka anak menyatakan hanya melakukan sendiri, tetapi setelah didalami, dia menyampaikan keterangan lain. Penetapan  VS (67) dan SG (44), kakek dan ayah tersangka hasil  pengembangkan penyidik dan keterangan tujuh saksi yang lain.

“Kendala kekurangan saksi dan keterangan saksi  berubah-ubah. Untuk kedua tersangka berdasarkan keterangan tujuh orang saksi dan semua keterangan mereka sinkron. Untuk menetapkan VS dan SG mengunakan tiga alat bukti,” kata Yugo, dalam konferensi pers dugaan pemerkosaan dan penganiayaan menewaskan STN, Kamis sore, 5 Maret 2026 di Mapolres Sikka.

Yugo didampingi KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kasi Propam, dan Kasi Humas, menjelaskan tersangka SG merupakan ayah dari tersangka anak, sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk perkara anak pelaku.

Baca juga:Anak, Ayah dan Kakek Tersangka Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Pelajar SMP di Sikka

“Dan setelah pengembangan dengan minimal dua alat bukti, yang bersangkutan (SG) menjadi tersangka dalam perkara Pasal 278 ayat 1 huruf c dan atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama  6 tahun,” tegas Yugo.

Keterangan FGR menyatakan bahwa di tempat kejadian perkara, dia dan korban makan durian (dibelah mengunakan parang yang kemudian digunakan menganiaya pelaku), selanjutnya berhubungan badan.

“Kemudian korban hendak menghubungi keluarga , karena sudah lakukan hubungan badan. Mendengar pernyataan korban, pelaku pank. Dia ambil senjata tajam menganiaya korban sampai meninggal dunia,” terang Yugo.

“Apakah tidak ada paksaan, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku,” Yugo menambahkan.

Baca juga:FGR Berdalih STN Sudah Kembali ke Rumah, Mengaku Sehari Setelah Habisi Pelajar SMP Ohe

Menanggapi informasi bahwa korban tidak mengenakan busana dan di sekitar lokasi penemuan jenazah ditemukan sesajen, dan kain merah, Yugo mengaku baru mendengar informasi tersebut.

“Terima kasih untuk informasi ini.  Sekecil apapun informasi akan kita kembangkan,” katanya.

Ia menambahkan rencana rekonstruksi akan didiskusikan dengan jaksa penuntut umum mempertimbangkan geografis tempat kejadian yang sulit dan keamanan para tersangka.

Sementara Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi, kepada wartawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian untuk bekerja profesional memberikan rasa keadalian kepada keluarga korban.

Baca juga:Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali

“Kita percayakan saja kepada kepolisian mengusut tuntas,” kata Simon, didampingi Wakapolres Sikka melakukan audiens dengan perwakilan keluarga dan mahasiswa di Mapolres Sikka.

Diberitakan, penyidik Kepolisian Resort Sikka menetapkan  VS (67) dan SG (44) menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pembunuhan STN (14) remaja putri asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

“VS merupakan kakek anak tersangka FGR, sedangkan SG merupakan ayah anak pelaku ditetapkan menjadi tersangka terhitung tanggal 5 Maret 2026,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers, Kamis petang 5 Maret 2026 di Mapolres Sikka.

VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pidana. Ia juga memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B.

Baca juga:Ayah dan Anak Diamankan Polisi Diduga Terkait Kematian Pelajar SMP MBC Ohe

Sedangkan SG menggerakan VS dan anak pelaku, FGR untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan