18 Desa di Sikka Tak Terima Ayam Kampung, Rugi Rp 1,3 Miliar, Penyedia Bilang Ayam Mati, Uang untuk Urusan Pribadi
MAUMERE,dewadet.com-Berkas perkara dugaan penyimpangan pengadaan ayam kampung unggul Balitnak (KUB) tahun 2022 untuk 18 desa di Kabupaten Sikka berusia dua tahun belum rampung masih bolak balik antara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka dengan penyidik Tipikor Polres Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan hasil perhitungan kerugian negara yang telah ada dikeluarkan oleh lembaga yang sah tidak diakui oleh jaksa.
“Pengembalian kerugian bukan dilakukan oleh tersangka, tetapi para saksi yakni aparat desa yang merasa takut jadi masalah,” kata Leonardus, Jumat 29 Agustus 2025.
Leonardus menerangkan, pengadaan ayam kampung Balitnak, pakan dan obat-obatan ayam dilakukan oleh Solideo Fam, dipimpin Damianus Rofin Sere Muda.
Baca juga:Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Ke-18 desa terikat dengan surat perjanjian kerja sama yakni Desa Korowuwu, Koting A, Nelle Urung, Nelle Barat, Langir, Teka Iku, Tana Duen, Waiara, Umauta, Egon Gahar, Hebing, Hale, Wairbleler, Hoder, Nangatobong, Wuliwutik, Pogon, dan Desa Maluriwu.
Pemeriksaan oleh tim Inspektorat Sikka tertuang dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: Insp.700/ 393 /VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 mencantumkan kerugian negara Rp 1.360.045.148.
Kerugian tersebut muncul karena penyedia telah menerima sejumlah uang dari semua desa sesuai surat perjanjian kerja. Meski, hingga akhir kontrak penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan spesifikasi, volume dan waktu.
“Penyedia beralasan tidak melakukan pendropingan ayam karena ternak ayam miliknya mati. Dia juga mengaku menggunakan sebagian uang untuk urusan pribadi. Hingga saat ini penyedia belum mengembalikan keruangan tegara,”kata Leonardus.
Baca juga:Kejari Sikka Kawal Proyek Puskesmas Nanga dan Tuanggeo Rp 12,6 Miliar
Penyidik telah menyita dokumen APBDES/ABPDES Perubahan TA.2022 dari 18 desa, surat perjanjian kerja sama dari 18 desa dan kwitansi pembayaran kepada penyedia.*
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





