Bapenda Sikka Target Rp 1,5 Miliar Retribusi Mineral Bukan Logam

Lokasi penambangan material bukan logam di Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka pada 26 Januari 2026. (dok.Bapenda Sikka).

MAUMERE,dewadet.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka menargetkan pendapatan retribusi mineral bukan logam senilai Rp 1,5 milar pada tahun anggaran 2026 dalam pendapatan asli daerah.

Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin mengatakan target itu realistis dengan besarnya permintaaan mineral bukan logam berupa batu, pasir, kerikil dan tanah uruk.

Penermpatan pengawas tambang yang telah berlangsung sejak pekan ketiga bulan Januari 2026, Yosef Benyamin diharapkan menghindarkan kebocoran retribusi mineral bukan logam.

“Kami sudah diskusi dengan empat pengelola tambang legal, mereka setuju dengan penempatan pengawas tambang. Mereka mendukung dan berharap pengambilan material ini hanya boleh dilaksanakan pada lokasi legal yang punya izin,” Yosef Benyamin menirukan permintaan pengelolaan tambang.

Baca juga:Bapenda Sikka Tempatkan Pengawas Tambang, Catat dan Laporkan Pengambilan

Sedangkan sekitar 14 lokasi tambang yang belum memiliki izin, tim gabungan dari pemerintah kabupaten dan UPTD dinas pertambangan segera menertibkan.

“Tidak boleh ada pengambilan apalagi untuk jual beli mineral bukan logam dari lokasi yang belum beriizin.tidak bisa dipertanggungajawabkan,” tegas Yosef Benyamin lagi.

Ia mengatakan pemungutan retribusi mineral bukan logam maupun pajak penerangan jalan, sudah ditentukan peruntukannya yakni sebesar 10 persen dikembalikan ke sektor tersebut.

“Kalau Rp 1,5  miliar retribusi mineral bukan logam maka sekitar Rp 150 juta pemanfaatanya semisal penataan kembali kawasan penambangan. Kalau 10 persen dari penerangan jalan akan digunakan untuk perluasan jaringan dan lain-lain berkaitan dengan penerangan jalan, “ kata Yosef Benyamin. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan