Buronon Korupsi Rp 64 Miliar Kemensos Sembunyi di Ende

Penangkapan buronan korupsi Bansos dari Kemensos ditangkap, Senin 1 Juni 2026 di Ende. (dok.polres ende).

ENDE-dewadet.com-Buronan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 64 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos), WSU (54) bersembunyi di Kecamatan Ndona ditangkap Polres, Senin 1 Juni 2026.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Putu Gede Arya Wiratha, membenarkan oleh tim gabungan dari Satreskrim telah memantau pergerakan tersangka selama beberapa pekan terakhir setelah menerima informasi bahwa WSU bersembunyi di wilayah Ende.

“Benar, kami telah mengamankan WSU, mantan pejabat eselon di Kemensos, terkait perkara korupsi. Penangkapan dilakukan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WITA di kediaman salah satu kerabat tersangka,” ujar  Arya, Selasa 2 Juni 2026 dikutip dari NTT Express.

WSU merupakan salah satu dari lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan bantuan kemanusiaan yang terjadi pada tahun 2020-2021 merugikan negara Rp 64 miliar.

Baca juga:Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Pengganti Rp 621 Juta, Terbesar Kasus RS Doreng Rp 568 Juta

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan buron pada tahun 2023, WSU sempat dilaporkan berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali dan bersembunyi di wilayah NTT.

Menurut Arya, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kabupaten Ngada, Manggarai, hingga akhirnya menetap di Ende. Tersangka juga diketahui mengubah penampilan dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari pengejaran aparat.

“Dia hidup sangat sederhana dan tertutup di sini. Hampir tidak berinteraksi dengan warga sekitar agar tidak dikenali. Namun, kerja sama masyarakat dan informasi yang kami himpun akhirnya membuahkan hasil,” jelasnya.

Menurut penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah dokumen penting, catatan keuangan,dan dua unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga:Terindikasi Judi Online 206 Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Sikka

WSU telah digelandang ke Kantor Polres Ende untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan awal. Pihak kepolisian berencana menyerahkan tersangka ke penyidik dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara utama ini dalam waktu dekat.

“Kami akan menyerahkan tersangka ke penyidik di Jakarta dalam kondisi sehat dan utuh. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan